Kobar - Disela kegiatan operasi yustisi satuan Satbinmas Polres Kotawaringin Barat(kobar)Jajaran Polda Kalimantan Tengah bersama Kodim 1014 dan Satpol PP melaksanakan himbauan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan di 2 tempat berbeda yaitu di simpang masjid Al-Baido jl. bendahara kel. kumai hilir dan simpang pelabuhan panglima utar kel. kumai hilir kec. kumai Kab. Kobar dengan 12 orang pelanggar tidak memakai masker dan di berikan sangsi sosial berupa menyapu dan membuang sampah (7/1/2021) pagi.
Sesuai peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 54 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, Surat Edaran Bupati Kotawaringin Barat Nomor 11 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pada Masa Peningkatan Pandemi Covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Barat.
Kasat Binmas Polres Kobar AKP Sayem Sunarto melalui Bripka Kristowo menambahkan bahwa kegiatan ops yustisi ini dilaksanakan dalam rangka pendisiplinan kepada masyarakat dalam menjalankan protokol Kesehatan guna penanganan covid-19.
Kristowo berharap dengan adanya kegiatan ini masyarakat dapat lebih disiplin dan taat terhadap protokol kesehatan guna memperkecil angka penyebaran covid-19. (krs)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »