Kategori

ANTISIFASI COVID-19, KANIT BINMAS POLSEKTA SINTANG TEMPEL MAKLUMAT KAPOLRI


 Sintang - Kepolisian terus mengupayakan berbagai cara antisipasi terhadap virus Corona guna menjamin keamanan dan ketertiban masyarakan, salah satunya melalui Maklumat Kapolri nomor Mak/4/XII/2020.

Polres Sintang Polsek Sintang Kota melalui Kanit Binmas Aiptu Fauzi Anwar bersama anggotanya juga melakukan penempelan Maklumat Kapolri di lokasi-lokasi Strategis yang biasanya ramai pengunjung selama libur Nataru. Maklumat Kapolri juga disebarkan di cafe/warkop, Masjid, Hotel, Gereja dan Strategis lainnya.

Maklumat Kapolri dengan nomor Mak/4/XII/2020 yang dikeluarkan pada tanggal 23 Desember 2020 itu berisikan tentang Kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan Libur Natal tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.

Maklumat ini dikeluarkan guna memberikan perlindungan dan jaminan keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal tahun 2020 dan Tahun Baru tahun 2021.

Kapolsek Sintang Kota Iptu Sutikno, S.Sos, MAP, menerangkan, dengan adanya Maklumat ini, masyarakat diimbau untuk tidak menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum.

“Seperti perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, menggelar pesta atau perayaan Lainnya, arak-arakan, pawai maupun karnaval,” kata Kapolsek, Selasa (05/01/2020) Pagi pukul 09.00 Wib.

Maklumat Kapolri disebarkan secara langsung di lokasi strategis agar peraturan yang tercantum mudah dibaca dan diindahkan masyarakat. Hal ini merupakan upaya pencegahan penyebaran covid19 yang masih digencarkan Polres Sintang Polsek Sintang Kota selain edukasi dan sosialisasi secara langsung terkait protokol kesehatan.

Sumber Berita Humas Polsek Sintang Kota Jajaran Polres Sintang.

Previous
« Prev Post