Kategori

3 Pilar Kec. Kolam Lakukan Pembubaran Di Fasilitas Publik Kotawaringin


Kotawaringin Lama - Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama tiga pilar Kec. Kotawaringin Lama (Kolam) melakukan pembubaran di fasilitas Kotawaringin, Senin (11/1/2021) pagi.

Tim gugus Covid-19 Kec. Kolam setiap hari selalu melaksanakan patroli dan sosialisasi tentang pencegahan penyebaran Covid-19, namun masih banyak juga pelanggar yang ditemukan pihaknya. Oleh sebab itu Tim gugus mengambil kebijkan untunk pembubaran warga yang masih berkumpul dan tidak mengindahkan protokol kesehatan.

Kapolsek Kolam Iptu Kustiyanto menyampaikan bahwa kepada pelanggar telah kita lakukan tindakan hukum yang tegas sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, ada yang membersihkan lingkungan atau sanksi sosial serta teguran lisan sesuai dengan Peraturan Bupati Kobar nomor 54 tentang sanksi dan pendisiplinan protokol kesehatan dimasa pandemi Covid 19. (as)
 

Previous
« Prev Post