Kategori

Pjs Bupati Sintang Sampaikan Nota Keuangan dan Raperda APBD 2021 ke DPRD Untuk Dibahas


 Sintang - Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sintang Ir. Florentinus Anum, M. Si menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2021 kepada DPRD Sintang melalui rapat paripurna,  di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sintang, pada Selasa, 10 November 2020.


Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sintang Florensius Ronny didampingi Wakil Ketua DPRD Sintang Heri Jambri. Hadir dalam rapat paripurna tersebut, anggota DPRD Sintang, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si, anggota Forkopimda, dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.

Sebagaimana kita ketahui bahwa APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah. penyusunan rancangan APBD merupakan pelaksanaan ketentuan dalam pasal 65 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menyebutkan bahwa kepala daerah berwenang mengajukan rancangan peraturan  daerah tentang APBD yang merupakan  perwujudan dari rencana kerja pemerintah daerah (RKPD)” papar Florentinus Anum

Dalam penyusunan RAPBD tahun 2021 ini berpedoman pada kebijakan-kebijakan yang digariskan dalam Permendagri nomor 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2021. Program dan kegiatan  berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah Kabupaten Sintang tahun 2021, selanjutnya dituangkan dalam kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara, yang telah disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD Kabupaten Sintang” tambah Florentinus Anum

Pandemi covid-19 yang menjadi bencana kesehatan dan kemanusiaan di abad ini telah memukul perekonomian indonesia. pemerintah memproyeksikan ekonomi Indonesia hanya tumbuh minus (-) 0,4 persen hingga 2,3 persen pada tahun 2020, ini tentunya akan berakibat terhadap kebijakan transfer ke daerah di tahun mendatang, 

Kontraksi ini merupakan dampak dari penerapan kebijakan social distancing yang mempengaruhi konsumsi dan investasi. namun pada tahun 2021, pemerintah optimis ekonomi akan tumbuh sebesar 4,5 persen hingga 5,5 persen. tentunya laju perekonomian Indonesia kedepannya dipengaruhi dengan berbagai kebijakan pemerintah yang diambil pada saat ini” papar Pjs Bupati Sintang

Selanjutnya saya sampaikan secara garis besar rancangan struktur APBD Kabupaten Sintang tahun anggaran 2021, berdasarkan kebijakan umum APBD (KUA) dan PPAS Kabupaten Sintang Tahun 2021 yang telah kita sepakati bersama. 

Komposisi dari total pendapatan masih didominasi oleh dana transfer dari pemerintah pusat sebesar 85,51 persen,  dari pendapatan asli daerah 8,15 persen, lain-lain pendapatan daerah yang sah 3.51 persen dan 2,83 persen dari dana transfer pemerintah provinsi” terang Pjs Bupati Sintang

Mengingat pemerintah telah menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun 2021, salah satu bagian penting dari belanja negara tersebut adalah transfer ke daerah dan dana Desa (TKDD), ketergantungan pemerintah daerah terhadap dana transfer dari pusat masih sangat tinggi, oleh karena itu agar menjadi perhatian kita bersama terhadap proyeksi pendapatan transfer pada rancangan APBD tahun anggatan 2021 yang akan diterima daerah dari pemerintah pusat, seperti dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus fisik (DAK fisik), dana alokasi khusus nonfisik (DAK nonfisik), dana insentif daerah (DID), dan dana desa” terang Florentinus Anum.

Besar harapan kami dalam membahas RAPERDA tentang APBD tahun anggaran 2021,  badan anggaran DPRD bersama TAPD dan OPD dapat menyesuaikan dengan jadwal yang telah ditetapkan sehingga persetujuan bersama dapat tercapai 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran 2021” tutup Pjs Bupati Sintang (Red)

Previous
« Prev Post