Kategori

TEMUKAN PENGENDARA BAWAH UMUR INI YANG DI LAKUKAN OLEH BHABINKAMTIBMAS POLSEK KAYAN HILIR


 Kayan Hilir - Anggota Bhabinkmatibmas Polsek Kayan Hilir memberikan teguran kepada anak  yang kedapatan mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm di jalur lintas setempat, Kamis, 15 Oktober 2020.


Kapolsek Kayan Hilir Iptu Sudayat  Kapolres  menerangkan ketika melihat pelanggaran yang dilakukan oleh anak- anak  di bawah umur pihaknya langsung menghentikan laju kendaraannya. Kemudian memberikan teguran kepada anak tersebut agar mentaati aturan tertib lalu lintas jangan ngebut dan juga di sarankan sebaiknya jangan dulu menggunakan sepeda motor karena masih di bawah umur, apalagi kalau tujuannya tidak penting, ujar Kapolsek.

Mereka belum diperkenankan untuk mengendarai kendaraan sendiri tanpa pendampingan orang dewasa. Sebab jika dibiarkan maka akan sangat berbahaya bagi keselamatan anak tersebut.
“Menurut aturan berkendara yang berlaku remaja di bawah 17 tahun seharusnya tidak mengendarai kendaraan bermotor karena mereka belum berhak mendapatkan surat izin mengemudi (SIM).

Jika masih ada anak dibawah umur yang mengendarai sepeda motor maka akan diberi tindakan berupa penilangan maupun teguran. Penertiban dilakukan untuk menghindari terjadinya laka lantas.

Berdasarkan aturan yang tercantum dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jelas bahwa anak-anak di bawah umur dilarang mengemudikan kendaraan.

Sumber berita : Humas Polsek Kayan Hilir, Jajaran Polres Sintang.

Previous
« Prev Post