Kategori

WARGA YANG MELANGGAR ATURAN PEMERINTAH, SANKSI PUS UP DAN SIT UP SUDAH MENANTI


 Sintang - Jajaran kepolisian Polres Sintang Polsek Sintang Kota terus bekerja mengingatkan masyarakat agar mematuhi aturan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.


Seperti yang dilakukan Personil Polsekta Sintang dengan memberi teguran dan sanksi Push-up jika diketahui masyarakat yang masuk di wilayah binaannya masih bandel dan tidak menggunakan masker.

Personil Polsekta Sintang mengatakan, ia terpaksa memberikan sanksi kepada puluhan masyarakat yang masuk diwilayah binaannya dan masih bandel tidak menggunakan masker.

Terlebih saat pihaknya sudah melakukan pemantauan seputan Jalan Mt Haryono Depan Holiday Sungai Durian Kapuas Kapuas Kanan Hulu setempat untuk mempermudah memantau pelaku perjalanan (PP).

” Bagi warga sekitar dan masyarakat luar yang akan masuk atau sekedar lewat mau Belanja atau beraktipitas dan tidak menggunakan masker saya stop semua dan saya beri sanksi Pus-Up,”jelasnya, Selasa (29/09/2020).

Kapolsek Sintang Kota Iptu Sutikno, S.Sos, MAP, Melalui Anggota menambahkan, selain pemberian sanksi Push-up pihaknya juga menyarankan masyarakat untuk cuci tangan pakai sabun,cek suhu dan setelah itu pemerintah desa memberikan masker setelah masker dipasang baru diperbolehkan atau dipersilahkan untuk masuk atau melanjutkan perjalanan.

”Ya tujuan push-up kita berikan agar jika mereka akan melintasi Operasi Yustisi covid-19 Kelurahan Kapuas Kanan hulu masyarakat sudah paham dan wajib menggunakan masker untuk kesehatan bersama dan bersama-sama memerangi covid-19 di negeri Indonesia yang tercinta ini.

Sumber :  Humas Polsek Sintang Kota Jajaran Polres Sintang.

Previous
« Prev Post