Kategori

SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Landasan Pedoman UUPJ Pengelolaan Pelabuhan Kijing Sungai Kunyit Mempawah


 Mempawah - Konflik malasah yang terjadi pada  tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di pelabuhan kijing Sungai Kunyit Mempawah menarik perhatian umum dan diperbincangkan. Sehingga Agus Budianto yang menjabat Sekum Induk Koperasi TKBM Pelabuhan Seluruh Indonesia (INKOP), harus angkat bicara.


“Polemik yang terjadi pada TKBM di pelabuhan kijing sungai kunyit mempawah ada kesalahan dalam pembentukan kerja dalam penerapan dilapangan," ucap Agus Budianto.

"Harusnya yang dibentuk itu adalah Unit Pengelola Pelabuhan Kijing Sungai Kunyit atau bisa kita bilang harus membentuk Unit Usaha Pengerah Jasa (UUPJ)," tegas Agus.

"Wajar saja jika dalam pelaksanaan kerja dilapangan timbul konflik sehingga bersitegang, sebab yang berkerja dilapangan sekarang dengan menggunakan bendera koperasi semua, hal ini yang keliru dan kami harus sampaikan kepada rekan-rekan TKBM yang berkerja di pelabuhan kijing sungai kunyit mempawah," jelas Agus Budianto.

Lanjutnya katakan dengan terjadinya permasalahan ini, kehadiran INKOP adalah untuk menyampaikan duduk persoalannya kepada Pemerintah Kabupaten Mempawah melalui forum sosialisasi TKBM Pelabuhan Kijing di ruang Aula Junjung Titah Kantor Bupati Mempawah.

Katakan Agus, sebelum dibentuk TKBM, harus difahami dan dimengerti dasar landasan pembentukan unit organik pelabuhan kijing harus mengacu pada aturan SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi. Supaya, tidak ada ada lagi kesimpangsiuran dan kesalahan pemahaman tentang pembentukan unit organik menjadi koperasi TKBM di Pelabuhan Terminal Kijing.

“Dengan pertimbangan mempercepat kinerja pelayanan maka boleh membentuk unit organik pelabuhan terminal kijing. Inilah yang disebut UUPJ, bukannya Koperasi TKBM Jasa Karya membentuk TKBM Mitra Masa II. Itu tindakan yang salah dan keliru. Ini melanggar aturan,” tegasnya.

Karena itu, Agus menyarankan agar Bupati Mempawah segera menerima aspirasi masyarakat untuk menentukan pengelola UUPJ. Kemudian, Bupati akan menerbitkan surat rekomendasi kepada KSOP untuk membicarakan kepengurusan UUPJ kepada Koperasi TKBM Jasa Karya.

“Jadi, rekomendasi Bupati bukan untuk membentuk UUPJ. Karena, unit itu otomatis sudah ada. Rekomendasi Bupati untuk menempatkan orang-orang yang akan mengelola UUPJ Pelabuhan Terminal Kijing. Yakni orang-orang yang terdampak di 5 desa di Sungai Kunyit dan orang yang dipandang professional dibidang ini,” pendapatnya.

Terkait adanya rekomendasi yang dikeluarkan KSOP untuk pembentukan koperasi TKBM baru, Agus mengaku telah mengkonfirmasi permasalahan itu. Agus menyebut, pihak KSOP Pontianak memastikan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi dimaksud.

“KSOP Pontianak itu lembaga professional yang sangat memahami aturan dan ketentuan berkaitan dengan koperasi TKBM. Sehingga, tidak mungkin KSOP ceroboh memberikan rekomendasi kepada koperasi TKBM baru,” pendapatnya.

“Dengan pertemuan ini, kita minta semua pihak agar memahami aturan SKB dan tidak salah dalam menterjemahkannya. Bupati telah membuat langkah tepat dan professional sesuai ketentuan SKB,” Jelas Agus Budianto Sekum KSOP. (GS/UDIN SUBARI).

Previous
« Prev Post