Kategori

PEMKAB DAN DPRD SINTANG SAHKAN APBD PERUBAHAN TAHUN 2020


 Sintang - Penjabat Sementara Bupati Sintang Ir. Florentinus Anum, M. Si menghadiri Rapat Paripurna Ke 4 Masa Persidangan III Tahun 2020 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang dalam rangka Penyampaian Laporan Badan Anggaran, Permintaan Persetujuan dan Pendapat Akhir Bupati Sintang terhadap Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2020 di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sintang pada Rabu, 30 September 2020. 

Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sintang Florensius Roni, A, Md, didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang Heri Jambri, SH dan Jeffray Edward, SE, M. Si tersebut, Penjabat Sementara Bupati Sintang Ir. Florentinus Anum, M. Si membacakan Pandangan Akhir Bupati Sintang.

 Sebelumnya, Nikodemus, SH dari Badan Anggaran DPRD Sintang menyampaikan hasil kerja Badan Anggaran dalam membahas APBD Perubahan 2020. Dan akhirnya, Pemkab Sintang dan DPRD Kabupaten Sintang sahkan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020.
 “terima kasih yang setinggi tingginya,kepada pimpinan dan badan anggaran DPRD Kabupaten Sintang karena telah bekerja keras sehingga dalam waktu yang relatif singkat dapat merampungkan pembahasan rancangan perubahan APBD Kabupaten Sintang tahun anggaran 2020. Segala pendapat, usulan, saran, kritik dan koreksi yang konstruktif yang telah disampaikan oleh dewan, baik melalui pandangan umum fraksi, maupun selama pembahasan, akan menjadi perhatian. 
Kami menyadari tentunya masih banyak persoalan-persoalan yang belum terungkap dan terpecahkan serta dituntaskan, namun apa yang telah kita lakukan merupakan salah satu upaya kita untuk mengatasi berbagai permasalahan tersebut. kemampuan kita menyelesaikan pekerjaan besar ini merupakan suatu bukti bahwa nilai nilai kebersamaan dan kesepahaman dalam mewujudkan harapan dan cita cita kita semua sudah mengarah pada perbaikan perbaikan guna untuk pembangunan daerah bagi kemajuan kabupaten yang kita cintai ini” terang Florentinus Anum 
Dengan mempertimbangkan hasil pencapaian kinerja semester pertama, pelaksanaan APBD Kabupaten Sintang sampai dengan bulan Juni tahun anggaran 2020, dan prognosis kedepannya, maka perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan terhadap APBD. adapun perubahan APBD Kabupaten Sintang tahun anggaran 2020 yang telah disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, yaitu: dari sisi pendapatan sebesar RP.1.917.822.782.680,98 (satu trilyun, sembilan ratus tujuh belas milyar, delapan ratus dua puluh dua juta, tujuh ratus delapan puluh dua ribu, enam ratus delapan puluh rupiah, sembilan puluh delapan sen).  terjadinya penurunan pendapatan dalam anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten sintang pada tahun 2020, lebih disebabkan oleh pandemi covid-19 yang melanda dunia termasuk indonesia yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi yang mengakibatkan perlu penyesuaian kepada seluruh sektor penerimaan negara dan daerah. 

Kemudian dari sisi belanja, sebesar RP.2.058.813.639.803,49 (dua triliun, lima puluh delapan milyar, delapan ratus tiga belas juta, enam ratus tiga puluh sembilan ribu, delapan ratus tiga rupiah, empat puluh sembilan sen). Sehingga selisih antara pendapatan dan belanja daerah terdapat defisit anggaran sebesar RP.140.990.857.122,51 (seratus empat puluh milyar, sembilan ratus sembilan puluh juta, delapan ratus lima puluh tujuh ribu, seratus dua puluh dua ruplah, lima puluh satu sen) dimana defisit ini tertutupi dari pembiayaan daerah. Ada pun penerimaan pembiayaan sebesar RP.145.140.188.880,51 (seratus empat puluh lima milyar, seratus empat puluh juta, seratus delapan puluh delapan ribu, delapan ratus delapan puluh rupiah, lima puluh satu sen), terdiri dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2019 yang telah diaudit Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) RI sebesar RP.144.840.188.880,51 (seratus empat puluh empat milyar, delapan ratus empat puluh juta, seratus delapan puluh delapan ribu, delapan ratus delapan puluh delapan rupiah, lima puluh satu sen) dan penerimaan piutang daerah sebesar RP.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). 
sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar RP.4.149.331.758,00 (empat milyar, seratus empat puluh sembilan juta, tiga ratus tiga puluh satu ribu, tujuh ratus lima puluh delapan rupiah) yang merupakan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah pada perusahaan daerah. 

Dengan berakhirnya pembahasan rancangan perubahan APBD Kabupaten Sintang tahun anggaran 2020, dan telah disetujui bersama. Maka berdasarkan ketentuan pasal 181 ayat (l) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah menyebutkan, bahwa rancangan perda tentang perubahan APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan perkada tentang penjabaran perubahan APBD disampaikan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat paling lamba’t 3 (tiga) hari sejak tanggal persetujuan rancangan perda tentang perubahan APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh bupati, oleh karenanya diminta kepada kita semua untuk memperhatikan jadwal dalam penyampaian rancangan perubahan APBD ini agar dapat disampaikan ke Gubernur sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan. 

Besar harapan kita bersama proses tahapan tersebut dapat terlaksana lebih singkat, sehingga pelaksanakan program dan kegiatan tersedia cukup waktu bagi perangkat daerah untuk merealisasikan capaian target RPJMD dan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2020 dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat sintang. 
Sementara Nikodemus dari Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sintang membacakan hasil pembahasan Tim Badan Anggaran terhadap Rancangan Perubahan APBD Tahun 2020. “Rancangan Perubahan APBD Tahun 2020 sudah dibahas oleh Tim Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sintang sudah melakukan rapat kerja dengan jajaran Pemkab Sintang.(Red)Sintang - Penjabat Sementara Bupati Sintang Ir. Florentinus Anum, M. Si menghadiri Rapat Paripurna Ke 4 Masa Persidangan III Tahun 2020 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang dalam rangka Penyampaian Laporan Badan Anggaran, Permintaan Persetujuan dan Pendapat Akhir Bupati Sintang terhadap Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2020 di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sintang pada Rabu, 30 September 2020. 

Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sintang Florensius Roni, A, Md, didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang Heri Jambri, SH dan Jeffray Edward, SE, M. Si tersebut, Penjabat Sementara Bupati Sintang Ir. Florentinus Anum, M. Si membacakan Pandangan Akhir Bupati Sintang.

 Sebelumnya, Nikodemus, SH dari Badan Anggaran DPRD Sintang menyampaikan hasil kerja Badan Anggaran dalam membahas APBD Perubahan 2020. Dan akhirnya, Pemkab Sintang dan DPRD Kabupaten Sintang sahkan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020.
 “terima kasih yang setinggi tingginya,kepada pimpinan dan badan anggaran DPRD Kabupaten Sintang karena telah bekerja keras sehingga dalam waktu yang relatif singkat dapat merampungkan pembahasan rancangan perubahan APBD Kabupaten Sintang tahun anggaran 2020. Segala pendapat, usulan, saran, kritik dan koreksi yang konstruktif yang telah disampaikan oleh dewan, baik melalui pandangan umum fraksi, maupun selama pembahasan, akan menjadi perhatian. 
Kami menyadari tentunya masih banyak persoalan-persoalan yang belum terungkap dan terpecahkan serta dituntaskan, namun apa yang telah kita lakukan merupakan salah satu upaya kita untuk mengatasi berbagai permasalahan tersebut. kemampuan kita menyelesaikan pekerjaan besar ini merupakan suatu bukti bahwa nilai nilai kebersamaan dan kesepahaman dalam mewujudkan harapan dan cita cita kita semua sudah mengarah pada perbaikan perbaikan guna untuk pembangunan daerah bagi kemajuan kabupaten yang kita cintai ini” terang Florentinus Anum 

Dengan mempertimbangkan hasil pencapaian kinerja semester pertama, pelaksanaan APBD Kabupaten Sintang sampai dengan bulan Juni tahun anggaran 2020, dan prognosis kedepannya, maka perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan terhadap APBD. adapun perubahan APBD Kabupaten Sintang tahun anggaran 2020 yang telah disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, yaitu: dari sisi pendapatan sebesar RP.1.917.822.782.680,98 (satu trilyun, sembilan ratus tujuh belas milyar, delapan ratus dua puluh dua juta, tujuh ratus delapan puluh dua ribu, enam ratus delapan puluh rupiah, sembilan puluh delapan sen).  terjadinya penurunan pendapatan dalam anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten sintang pada tahun 2020, lebih disebabkan oleh pandemi covid-19 yang melanda dunia termasuk indonesia yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi yang mengakibatkan perlu penyesuaian kepada seluruh sektor penerimaan negara dan daerah. 

Kemudian dari sisi belanja, sebesar RP.2.058.813.639.803,49 (dua triliun, lima puluh delapan milyar, delapan ratus tiga belas juta, enam ratus tiga puluh sembilan ribu, delapan ratus tiga rupiah, empat puluh sembilan sen). Sehingga selisih antara pendapatan dan belanja daerah terdapat defisit anggaran sebesar RP.140.990.857.122,51 (seratus empat puluh milyar, sembilan ratus sembilan puluh juta, delapan ratus lima puluh tujuh ribu, seratus dua puluh dua ruplah, lima puluh satu sen) dimana defisit ini tertutupi dari pembiayaan daerah. Ada pun penerimaan pembiayaan sebesar RP.145.140.188.880,51 (seratus empat puluh lima milyar, seratus empat puluh juta, seratus delapan puluh delapan ribu, delapan ratus delapan puluh rupiah, lima puluh satu sen), terdiri dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2019 yang telah diaudit Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) RI sebesar RP.144.840.188.880,51 (seratus empat puluh empat milyar, delapan ratus empat puluh juta, seratus delapan puluh delapan ribu, delapan ratus delapan puluh delapan rupiah, lima puluh satu sen) dan penerimaan piutang daerah sebesar RP.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). 
sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar RP.4.149.331.758,00 (empat milyar, seratus empat puluh sembilan juta, tiga ratus tiga puluh satu ribu, tujuh ratus lima puluh delapan rupiah) yang merupakan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah pada perusahaan daerah. 

Dengan berakhirnya pembahasan rancangan perubahan APBD Kabupaten Sintang tahun anggaran 2020, dan telah disetujui bersama. Maka berdasarkan ketentuan pasal 181 ayat (l) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah menyebutkan, bahwa rancangan perda tentang perubahan APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan perkada tentang penjabaran perubahan APBD disampaikan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat paling lamba’t 3 (tiga) hari sejak tanggal persetujuan rancangan perda tentang perubahan APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh bupati, oleh karenanya diminta kepada kita semua untuk memperhatikan jadwal dalam penyampaian rancangan perubahan APBD ini agar dapat disampaikan ke Gubernur sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan. 

Besar harapan kita bersama proses tahapan tersebut dapat terlaksana lebih singkat, sehingga pelaksanakan program dan kegiatan tersedia cukup waktu bagi perangkat daerah untuk merealisasikan capaian target RPJMD dan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2020 dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat sintang. 
Sementara Nikodemus dari Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sintang membacakan hasil pembahasan Tim Badan Anggaran terhadap Rancangan Perubahan APBD Tahun 2020. “Rancangan Perubahan APBD Tahun 2020 sudah dibahas oleh Tim Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sintang sudah melakukan rapat kerja dengan jajaran Pemkab Sintang.(Red)

Previous
« Prev Post