Kategori

NASIB APES, INGIN MENIKMATI BARANG HARAM LANGSUNG TANGKAP POLISI DITENGAH JALAN

MEMPAWAH : Kepolisian Resort Mempawah kembali meringkus MY alias Mul (45), Senin (07/09/2020) sekitar pukul 15.30 WIB. Pria yang berdomisili di Kecamatan Sungai Pinyuh itu sempat dikejar dan berhasil dihentikan di Jalan Sungai Purun Kecil. Dari tangan Mul, Polisi mendapati barang bukti narkotika sabu seberat 2,41 gram.
Kapolres Mempawah, AKBP Tulus Sinaga, S.Ik, MH melalui Paur Humas, Ipda Lidwina membenarkan penangkapan tersebut. Lidwina mengatakan, Mul ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 2,41 gram. Atas perbuatannya, pria yang berstatus karyawan swasta itu diancam dengan UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Lidwina sampaikan bahwa penangkapan terhadap Mul bermula dari informasi masyarakat. Mul diduga kerap melakukan pembelian narkotika sabu. Berbekal informasi itu, Polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap aktivitas dan gerak-gerik Mul.
Pada Senin (07/09/2020) sekitar pukul 15.20 WIB, Polisi mendapati Mul melintas di Jalan Raya Segedong menuju ke Sungai Pinyuh. Saat itu, Mul menunggangi sepeda motor Honda Vario berwarna hitam KB 6703 BE. Polisi membuntuti dan melakukan pengejaran
Setibanya di Jalan Raya Purun Kecil, Polisi berhasil mengejar dan menghadang laju sepeda motor Mul. Kemudian, Mul diamankan di sebuah warung untuk dilakukan penggeledahan. Disaksikan Ketua RT setempat, Polisi meminta agar Mul mengeluarkan barang yang ada di dalam saku celana jeans yang dipakainya.
Mul pun mengeluarkan satu bungkusan plastik hitam dan 1 unit handphone dari saku kiri depan. Saat bungkusan itu dibuka, didalamya ada terdapat 1 klip plastik transparan yang didalam nya terdapat lagi 2 klip plastik transparan masing – masing berisikan narkotika jenis sabu yang terbungkus tisu
“Selain narkotika sabu seberat 2,41 gram, kami juga mengamankan barang bukti lain berupa sobekan plastik hitam, tisu, sepeda motor, celana jeans dan handphone milik pelaku Mul,” tukasnya./ GUN/DN 

Previous
« Prev Post