Kategori

DPRD GELAR RAPAT PARIPURNA PENYAMPAIAN USULAN EMPAT RAPERDA

KOTA DEPOK — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna secara Virtual dalam rangka Penyampaian 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Depok, TM Yusuf Saputra, dan turut hadir juga Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna, Selasa, (01/09/2020), di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Depok, Jawa Barat
Dalam penyampaian usulan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Kota Depok, yakni, Raperda inisiatif Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, tersebut dibuat karena adanya peraturan baru dari pemerintah pusat. “Selain itu, juga adanya perundang-undangan lebih tinggi yang mengamanahkan dibentuknya suatu Peraturan Daerah (Perda) sebagai penyelenggaraan otonomi daerah,” ujar Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna.
Dia menjelaskan, Rancangan Peraturan Daerah ini di antaranya Raperda Kota Depok tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda Kota Depok tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok.
“Selanjutnya, Raperda Kota Depok tentang Pengelolaan Pasar Rakyat dan Raperda Kota Depok Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” jelas Pradi.
Pradi juga berharap, dengan diusulkannya keempat Raperda tersebut dapat disetujui oleh DPRD Kota Depok. Kemudian seluruh Raperda dapat berlanjut ke tahap selanjutnya yaitu pembahasan.
“Jadi kami berharap, semoga seluruh Raperda yang kami sampaikan dapat disetujui agar dapat segera melalui proses pembahasan. Kemudian dapat dilaksanakan untuk kemajuan pembangunan di Kota Depok khususnya,” imbuh orang nomer dua di Kota Depok itu.
Sumber : FALDI/Udin Subari

Previous
« Prev Post