Kategori

LEGESLATOR PKB MEMPAWAH SUBADIO, DUKUNG KEPMENTAN KRATOM JADI KOMODITAS BINAAN

MEMPAWAH -  Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.104/M/2/2020 Tentang Komoditas Binaan Direktorat Jenderal Hortikultura, disambut khalayak ramai dengan positif.
“Sebab dengan terbitnya Keputusan Menteri Pertanian RI itu, maka Kratom atau daun purik dinyatakan sebagai komoditas bahan baku obat. Saya menyambut positif keputusan pemerintah ini,” tegas Subandio, Anggota DPRD Mempawah.
Katakan kembali bahwa tanaman jenis kratom sebagai tumbuhan liar yang selama ini dibudidayakan, dapat digolongkan sebagai sumber daya alam yang bisa diolah menjadi obat-obatan.
“Memang sejak dulu budidaya kratom tidak dilarang, jadi jangan sedikit-sedikit dianggap barang ilegal, barang haram. Padahal sejujurnya, kratom sangat laku di pasaran internasional,” kata Subadio lagi.
Potensi kratom yang sangat luar biasa di luar negeri, hendaknya didukung pemerintah dengan membuat regulasi, misalnya berupa undang-undang, agar petani yang bertumpu pada penghasilan budidaya kratom dapat diakomodir
“Andai sudah ada regulasi dari pemerintah pusat, kita bisa juga membuat peraturan daerah (perda) untuk mengatur kratom ini. Bila perlu, bentuk badan usaha milik daerah (BUMD) Mempawah dalam rangka pengelolaan yang profesional dan terarah,” imbuh dia.
Kratom cukup dikenal, menurut Subandio jenisnya ada tiga jenis yang paling bagus, yakni daun berwarna merah dan mempunyai hasiatnya untuk pengobatan sangat luar biasa.
“Air rebusan dari daun kratom ini berwarna merah, dan bisa mengobati penyakit wasir, radang tenggorokan, menurunkan panas dalam dan mengobati infeksi ringan, selain itu juga punya khasiat luar biasa jika dipergunakan dengan baik dan benar,” ujarnya./GUN.

Previous
« Prev Post