Kategori

BELUM SAMPAI SETAHUN DI LUAR, SEORANG RESEDIVIS NARKOBA KEMBALI KE BUI

Sintang -  Selasa (18/8/2020)  Satresnarkoba Polres Sintang mengamankan seorang resedivis Narkoba berinisial DS (26).  Kali ini penangkapan dilakukan di Jalan Stadion RT.002 RW.001 Desa Baning Kota Kecamatan Sintang.

Dari penelusuran petugas, diketahui bahwa DS pada tahun 2014 pernah mndapat vonis 5 tahun untuk kasus Narkoba. Pada awal tahun 2020 DS baru saja menghirup udara luar. 

Tak jera, DS diketahui masih sering membawa narkotika jenis shabu. Pada saat ditangkap, DS sedang membawa 1 klip plastik transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu. 
“Selain itu kendaraan tersangka, sebuah sepeda motor turut diamankan. Selain itu kita juga mengamankan barang bukti lain berupa, 2 unit handphone dengan 4 buah kartu seluler, 1 buah tas selempang hitam. Keseluruhan barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh Tersangka,”terang Iptu Amansyurdin, Kasat Narkoba Polres Sintang. . 

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sintang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar  Iptu Amansyurdin.

Menurut  usai gelar perkara dan pemeriksaan saksi, tersangka akan menjalani tes urin. Barang bukti yang diamankan petugas akan dikirim ke BBPOM Pontianak untuk diuji. 

“Saat ini petugas sedang melengkapi berkas penyelidikannya. Dalam proses hukumnya, tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Ungkap Iptu Amansyurdin.

Sumber :  Humas Polres Sintang.

Previous
« Prev Post