Kategori

SY. YASSER ARAFAT PIMPIN KEGIATAN SOSIALISASI PERBUP NOMOR 18 TAHUN 2020 DI KECAMATAN kETUNGAU TENGAH

Ketungau tengah - Pemerintah Kabupaten Sintang  saat ini secara bergilir di seluruh Kecamatan melakukan  Sosialisasi  tentang peraturan Bupati Sintang nomor 18 tahun 2020 tentang tata  cara Pembukaan lahan bagi masyarakat di Kabupaten Sintang.  Seperti yang dilaksanakan pada  hari ini Selasa,07/07/2020, pagi  di Aula  Kantor Kecamatan  Ketungau Tengah  yang dipimpin  Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Sy.Yasser Arafat, S. Sos.M.si, yang juga dihadiri Camat Ketungau Tengah,  Kapolsek, Danramil , para  Kepala Desa, BPD, Para Pimpinan Perusahaan, Tokoh Agama, Tokoh adat, Tokoh Masyarakat,  serta para Kepala Dusun,  dan  para undangan.

Dalam kata sambutannya Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Sy.Yasser Arafat, S. Sos.M.si, mengatakan bahwa kegiatan Sosialisasi  tentang peraturan Bupati Sintang nomor 18 tahun 2020 yang dilaksanakan ini merupakan tindak lanjut kegiatan yang sudah dilaksanakan di Tingkat Kabupaten Sintang pada tanggal 11 Juni lalu yang dipimpin Bupati Sintang Jarot Winarno.
“dari hasil kesepakatan Sosialisasi  tentang peraturan Bupati Sintang nomor 18 tahun 2020 yang sudah dilaksanakan di Tingkat Kabupaten, bahwa  Sosialisasi Perbup nomor 18 Tahun 2020  ini juga  dilaksanakan di empat belas Kecamatan yang ada di Kabupaten Sintang, dan juga di tindak lanjuti ke seluruh masing-masing desa secara berjenjang” tegas Yaser Arafat
Dalam kesempatan tersebut  Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Sy.Yasser Arafat, S. Sos.M.si, juga menjelaskan, bahwa  Perbup nomor 18 tahun 2020 ini , dalam rangka menjalankan  amanah peraturan Perundang-undangan , guna memberikan pengayoman dan perlindungan hukum kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sintang yang akan membuka lahan”jadi ini  hakekatnya adalah memberikan  jaminan dan kepastian hukum, sekaligus perlindungan hukum kepada masyarakat kita, dan  dalam perbup ini juga tetap mengedepankan roh  kearipan lokal , sehingga pasal-pasalnya lebih fleksibel.

Pemerintah Kabupaten Sintang  menyadari sepenuhnya , bahwa nilai-nilai  budaya , nilai-nilai kearipan lokal yang sudah hidup didalam masyarakat  yang secara turun temurun, akan terus tetap dilestarikan dengan Peraturan Bupati nomor 18 Tahun 2020 ini,  dan  Perbup Tentang Tata Cara Membuka Lahan ini juga sudah disepakati oleh Pemerintah Daerah, Unsur TNI dan Polri” kata  Yaser Arafat

Selain itu Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Sy.Yasser Arafat, S. Sos.M.si, dalam penyampaian kata sambutannya mengatakan, bahwa  Sosialiasai perbup nomor 18 tahun 2020 ini. merupakan amanah/tindak lanjut dari ketentuan peraturan perudangan-undangan dan kebijakan yang lebih tinggi yang sudah di buat oleh pemerintah pusat. “Karena memang ada undang-undang tentang lingkungan hidup dan kebijakan-kebijakan lainnya yang sudah dibuat oleh pemerintah pusat, sehingga kita menindak lanjutinya melalui perbup”

Sementara itu, Dalam kata sambutannya  Pj Camat Ketungau Tengah Petrianus mengatakan, bahwa kegiatan Sosialisasi Perbup nomor 18 tahun 2020 ini, sangat bermanfaat bagi masyarakat  menjelang musim tanam yang biasanya dilaksanakan  pada bulan Juli dan Agustus”untuk itu saya berharap kepada para kades, para  Ketua BPD  serta  para tokoh masyarakat, sebagai perpanjangan tangan Pemerintah, saya harapkan secara berjenjang  agar dapat menyampaikan kepada masyarakat di wilayah desanya masing-masing tentang Perbup nomor 18 Tahun 2020, sehingga tidak ada lagi terjadi kesalah pahaman, dan tetap menjalin kebersamaan, keamanan guna kemajuan daerah kita”.
Dalam Kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati  nomor.18 tahun.2020 tentang Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat Kabupaten Sintang pada hari ini Selasa,07/07/2020, pagi  di Aula  Kantor Kecamatan  Ketungau Tengah  yang dipimpin  Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Sy.Yasser Arafat, S. Sos.M.si,  juga  dilakukan  diskusi dan tanya jawab.(Red)

Previous
« Prev Post