Kategori

SANDI ANGGOTA PD GNPK-RI KABUPATEN SINTANG, TEMUKAN ADANYA DUGAAN PEMOTONGAN PKH DI MERAKAI.

Sintang -  program Pemerintah Berupa Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT ) bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Di Kecamatan Ketungau Tengah Kabupaten Sintang Kalimantan Barat, Sesuai dengan pemberitaan di beberapa Media pada 9 Mei 2020 yang lalu,  Berjudul "Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Di Ketungau Tengah Diduga Jadi Ajang Bisnis", dan hal ini mendapat sorotan Tajam dari Publik dan Pemerintah.



Bahkan dalam Video Rekaman gelar Klarifikasi tersebut Terdengar  Gontok Gontokan dan ternyata ada Dua jenis Bantuan yang dibahas yaitu Bantuan Program Keluarga Harapan ( PKH ) dan Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT )

Maka dalam menyikapi Pemberitaan tersebut Unsur Pimpinan Kecamatan Ketungau tengah yang terdiri dari Camat, Polsek ,Koramil, dan Andre selaku Pengusaha Toko Usaha Baru,dan   Sandy   Anggota PW Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia ( GNPK- RI ) Kalimantan Barat sebagai narasumber dari berita media ini, menggelar Klarifikasi pada Senin 11 Mei 2020 di Ruang Kerja Camat Ketungau Tengah.



Dalam Klarifikasi tersebut, Camat Ketungau Tengah yang memimpin Rapat mengatakan bahwa Kemarin, kita telah meminta dari agen Penyalur Dana BPNT, mereka Menjelaskan Tidak ada Pemotongan dana tersebut dihadapan Forkopimcam dan  LSM.



Camat Ketungau Tengah Dakun S.Sos, menjelaskan kalau PKH telah disepakati  diatas 500.000,-Rupiah dipotong ( Di Cas / bahasa setempat ) Rp 20 Ribu Rupiah per Sekali tarik per Tiga Bulan, Dan apabila Penarikan Dibawah Uang tunai Dibawah Rp 500 000,- Rupiah di kenakan Biaya Potongan (cash) Rp 5000,-Rupiah  sampai Rp 15 000 Rupiah, Itu ketentuannya yang saya dengarkan tadi kata camat ketungau tengah,Dakun,S,Sos,bahwa Rp 5000 Rupiah tersebut untuk Pendamping PKH, dan Rp 15.000 tersebut Untuk keuntungan Agen, Itu yang PKH, Kemudian bagi BPNT yang tadi menurut Keterangan Agen tidak ada Potongan namun bisa diperjelas Kembali oleh Pihak Agen Penyalur BPNT, yaitu Uang Penerima Manfaat yang sebesar Rp 200.000 tersebut telah sesuai dengan Harga barang yang telah di salurkan, kami  hanya memediasi  karena ada Dua Jenis Bantuan yaitu PKH dan BPNT, jelas Dakun S.Sos.



Andre selaku Pengusaha Toko Usaha Baru dalam Gelar Klarifikasi menjelaskan kembali bahwa Selama ini yang Namanya Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT ) tidak pernah ada Potongan, BPNT yang kita Salurkan  sebenarnya seperti biasanya beras Bulog 10 Kg, itu prosedurnya yang penting ada daging atau punTelur bisa, seperti yang telah kita salurkan termasuk Ikan Teri, Kemudian Masalah Beras TJ 8 Kg tersebut, telah disepakati bersama Pendamping dan penerima Bantuan, alasannya Karena Bulog tidak Bisa menyediakan beras Bulog, untuk suplay ke agen agen dalam bentuk beras, maka dengan kondisi ini, Agen agen diwajibkan menyalurkan beras Non Subsidi atau beras Tokoh seperti beras Merek TJ berat 8 kg tersebut,



Selama ini masyarakat penerima Bantuan tidak pernah ada yang keberatan,karena sebelumnya kita Bertanya dulu, ini beras bulog tidak ada , mau apa ngga , bagus karena beras Tj 8 kg lebih enak dari beras Bulog  jawab masyarakat, memang ada kesalahan, diluar ada yang tertinggal karena saking ramai, bisa disusul dengan baik baik, kata Andre



Terus mengenai potongan tersebut PKH biasanya PKH itu 3 Bulan sekali cair , jadi berbeda beda jumlah yang diterima ada yang Rp 1 Juta, ada yang 2 Juta, Jadi Agen Menyediakan Modal uang tunai jadi bukan Bank yang memberi , jadi kesepakatan dari Agen dan Pendamping ada Potongan atau premi ( cash ) untuk Agen, karena Tarif penarikan uang tunai di ATM juga ada biaya, maka Mandiri ini menunjuk agen kekita,kata Andre,dan kita tidak memaksa bahwa PKH harus tarik uang di Agen, jadi Untuk BPNT tidak ada potongan.kami hanya mengambil keuntungkan dari harga barang.terang Andre.



Sandy mengatakan seperti apa yang telah saya jelaskan semula di media bahwa tidak ada perubahan Keluarga Saya selaku penerima Manfaat  hanya mendapatkan Beras merek TJ 8 kg  1 sak, ikan teri 1/2 kg, telur 18 butir,  ketika saya menyusul ketoko penyedia Sembako BPNT yang ada di merakai, pemilik toko berdalih seharusnya keluarga saya mendapatkan tambahan 1 sak lagi beras TJ dan daging ayam 2 kg, menurut penyalur sembako, itu kesalahan anak buahnya.



Sandy mempertanyakan mengenai BPNT apakah telah memiliki dasar hukum untuk meletakkan harga sembako bagi Penerima Mamfaat seperti Beras TJ 8 kg seharga Rp 110.000 per sak, terdengar Kapolsek Ketungau Tengah mengambil alih pembicaraan menyanggah mengatakan bahwa Dasar hukumnya pasti ada kata Kapolsek ketungau tengah, silahkan Tanyakan pemerintah yang ngasih bantuan sana, jangan tanyakan dengan kita, Tetap ada itu, kapolsek Juga mengatakan bapak sandy jangan berlebihan nanya dasar hukum



Apakah ada sejenis surat yang dapat saya lihat sebagai bahan saya untuk tidak salah berbicara, Kapolsek kembali menyanggah, bahwa itu tugas BPK pak sandy, jadi jangan berlebihan nanya itu, dia itu ( andre ) jual lada , jual karet, itulah untuk Rp 15.000,-Rupiah, pak sandy bukan Penyidik,  itu penyidik yang berhak menanyakan seperti itu, dijawab atau tidak itu punya hak, tidak ada hak pak Sandy menanyakan itu, kalo semua ditanyakan itu pengadilan nanti bongkar, jadi bapak tidak ada hak untuk menanyakan itu.



Bahkan Legalitas Sandy sempat di curigai Sebagai Anggota Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia ( GNPK- RI ) Kalimantan Barat, oleh salah seorang anggota Rapat tersebut.(Sg/TIM)

Previous
« Prev Post