Kategori

BUPATI PIMPIN RAPAT BERSAMA FORKOPIMDA DAN ALIM ULAMA BAHAS IDUL FITRI

Sintang - Bupati Sintang Jarot Winarno memimpin rapat dalam rangka membahas berbagai kegiatan yang akan dilaksanakan pada Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah di Kabupaten Sintang bersama unsur Forkopimda, Ormas Islam, alim ulama dan tokoh pemuda di Kabupaten Sintang, di Pendopo Bupati Sintang, Senin (18/5/2020) malam.

Rapat tersebut bertujuan menyatukan persepsi agar pada pelaksanaan hari raya idul fitri baik itu pelaksanaan shalat idul fiti dan perayaan lainnya saat malam takbiran seperti takbiran keliling, kegiatan meriam karbit dan sejumlah kegiatan lainnya di tengah pandemic Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Alhamdulillah malam ini kita sudah ketemu para alim ulama, forkopimcam dan forkopimda bahas seperti apa kita nanti melaksanakan shalat idul iftri, takbiran keliling, takbiran di masjid atau surau, tradisi menembak meriam karbit dan sejumlah kegiatan lainnya”kata Jarot usai rapat.

Beberapa hal di sepakati kata Jarot, dimana Pemkab Sintang  akan menyiapkan data terkait zona penyebaran covid-19 di Kabupaten seperti dimana daerah yang zona merah, zona kuning mendekati merah, zona kuning dan zona hijau. Sehingga data zona penyebaran covid-19 itu akan menjadi rujukan dalam pelaksanaan idul fitri baik itu shalat, takbiran keliling, takbiran di masjid atau surau dan sejumlah tradisi lainnya saat lebaran tiba.
“data yang kita miliki akan di jadikan rujukan untuk menentukan mana daerah yang boleh melaksanakan shalat id dan kegiatan lainnya. Yang zona merah itu sudah lockdown parsial yang sudah kita lakukan disejumlah tempat seperti di daerah binjai, rarai, menyumbung, sekarang masih berlaku semi lockdown digang keramat teluk menyurai. Itu tidak boleh ada shalat id di zona merah”ujar Jarot.

Kemudian lanjut Jarot, di zona kuning juga di himbau untuk tidak melaksanakan shalat idul fitri dan kegiatan lain yang bersifat mengumpulkan masa, tapi kalau sebagian masih tetap melaksanakan, harus mengikuti dua protokol yakni protokol kesehatan dimana harus ada thermogun, tidak menggunakan sajadah masjid atau karpet tapi bawa masing-masing, dilakukan penyemprotan disinsfektan, ada fasilitas cuci tangan di depan masjid, tempat wudhu nya yang baik.
“lalu ada protokol pelaksanaan ibadanya yang kami ambil dari masukan majelis ulama, shafnya diatur jaga jarak, meskipun multitafsir terkait jaga jarak shalat itu, yang penting dia harus jaga jarak, lalu khutbahnya pendek-pendek supaya nda terlalu lama kumpulnya, kira begitu, kita akan keluarkan edarannya”jelas Jarot.

Selanjut terang Jarot, untuk tradisi takbiran keliling tidak dilaksanakan atau tidak dizinkan, karena hal itu bisa berpotensi menyebabkan kerumanan masyarakat dan bisa menyebabkan penyebaran transmisi penyakit. Terlebih memang kita tidak mungking mengikuti pembatasan social berskala besar (PSBB) soal kendaraan roda empat yang harus separuh saja kapasitasnya dimana supir di depan penumpang di belakang. 
“kita ganti dengan takbir keliling menggunakan Sampan Bidar Pelangi Jubair, kita pakai itu, akan berkeliling sepanjang tepian sungai ini berapa kali, sehingga tidak mengurangi kemeriahan”beber Jarot.

Masih jelas Jarot, untuk tradisi meriam karbit di perbolehkan asal tetap menerapkan protokol jaga jarak, karena sering saat malam takbiran dirinya juga menyulut meriam karbit dan letaknya rapat-rapat, nah, dirinya meminta sekarang harus di atur jarak antara meriam yang satu dengan yang lainnya, jaga jarak manusianya juga diatur dan harus menggunakan masker.
“saya biasa kalau malam idul fitri ini nembak meriam karbit lah ya, itu biasanya dia rapat-rapat tu, sekarang diatur longgar-longgar ya, manusianya pun di atur, menggunakan masker, kira-kira gitu”tungkasnya.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sintang H. Ulwan mengatakan selama masa covi-19 ini pihaknya sudah melakukan tiga kali pertemuan dan dimana pertemuan-pertemuan tersebut tidak ada diambil keputusan yang bersifat fatwa, karena fatwa sudah di putuskan oleh MUI Pusat. “langkah yang kami ambil di Sintang ini adalah sifatnya imbauan dan imbauan itu sifatnya dinamis dan situasional”jelas Ulwan.

Di jelaskan Ulwan bahwa, pihaknya mengimbau dimana daerah-daerah yang sudah di nyatakan zona merah tidak usah melaksanakan shalat idul fitri dan kegiatan menyambut lebaran lainnya. Kalau untuk yang zona kuning di silakan tapi harus mengikuti protokol yang ada dan zona hijau pun demikian tetap harus ada protokolnya.
“zona kuning dan hijau di serahkan kepada pengurus ormas yang ada di lingkungan setempat untuk menjadi pertimbangan, kemudian koordinasi dengan pihak pemerintah setempat. Yang zona merah ibadah di rumah masing-masing saja. Ini yang kami sudah sampaikan kepada umat islam kabupaten sintang”ungkap Ulwan.

Kepala Kemenag Kabupaten Sintang H. Anuar Akhmad mengatakan Menteri Agama RI sampai saat ini belum mencabut surat edaran nomor 6 tahun 2020 tentang segala aktivitas itu di laksanakan di rumah seperti belajar di rumah, bekerja dirumah, ibadah juga di rumah. Untuk itu lah, ia menyarankan pelaksanaan shalat idul fitri 1441 hijriah ini di rumah saja. “kalaupun ada ormas-ormas islam, pengurus masjid melaksanakan kegiatan ibadah di masjid, kita berharap benar-benar mematuhi protokol kesehatan covid-19 yang sudah di tentukan, karena memang kita tidak tau penyebaran penyakit ini dari siapa, entah dari depan kita, kiri kanan kita, belakang kita atau entah kita ketemu dimana dan sebagainya virus ini bisa menjangkiti kita”pesan Anuar.

Sebab itulan Anuar memohon pengurus masjid itu harus bertanggung jawab terhadap jamaah yang masuk kedalam masjid dalam pelaksanaan kegiatan ibadah yang memang harus menerapkan protokol yang ada. “kalau saya masih berpegang pada surat edaran nomor 6 tahun 2020 tadi dari menteri agama, pelaksanaan shalat idul fitri itu di rumah. Bagaimana cara pelaksanaannya  sudah ada dalam fatwa MUI nomor 28 tahun 2020 itu sangat jelas sekali, kalau berjamaah begini, kalau empat orang begini, kalau dibawah empat orang begini, ada yang pandai khutbah silakan, kalau  dirumah tidak ada yang pandai khutbah walaupun jamaahnya lebih dari empat orang ya nda usah pakai khutbah nda apa, fatwanya sudah jelas sekali”tuturnya.

Anuar juga berpesan kalau melaksanakan shalat idul fitri di rumah masyarakat jangan berpikir bahwa ibadah itu lalu tidak di terima, karena situasi dan kondisi seperti inilah keringanan yang diambil untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan. “kalau yang melaksankan shalat idul fitri dan lainnya sesuai zona yang telah di tentukan boleh apa tidak, saya persilakan, tapi harus benar-benar mengikuti protokol kesehatan, jangan sampai kita mencederai, jangan sampai keputusan yang diambil oleh kita, mayarakat kita, jamaah kita justru semakin parah dengan situasi dan kondisi yang sudah ada ini”pesan Anuar.

Ketua Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kabupaten Sintang Gusti Ardania mengatakan dalam menyemarakankan hari besar islam seperti idul fitri yang beberapa hari lagi kita laksanakan, PHBI sudah mengambil suatu kesepakatan bersama sesuai dengan himbauan dan beberapa petunjuk, untuk tahun ini PHBI mengambil kesimpulan yakni tidak melaksanakan shalat idul fitri di lapangan seperti yang biasa di laksanakan di lapangan sepakbola Kodim 1205/Sintang. 
“lalu   di tengah-tengah masyarakat kita hanya menghimbau kepada masjid-masjid, manakala mau melaksanakan shalat idul fitir, harus ikuti peraturan pemerintah, ikuti petunjuk dari pada dinas kesehatan, sepanjang memang itu dapat kita laksanakan saya kira itu mungkin tidak ada permasalahan”kata Gusti Ardania. (Red)

Previous
« Prev Post