Kategori

RAPAT PARIPURNA MASA PERSIDANGAN I TAHUN 2020,DPRD SINTANG BAHAS BAPEMPERDA TENTANG SUNGAI RINGIN

Sintang -  Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny memimpin rapat paripurna DPRD Kabupaten Sintang masa persidangan ke I tahun 2020 terhadap Rencana Peraturan Daerah tentang rencana detail tata ruang bagian wilayah perencanaan industry Sungai Ringin Kabupaten Sintang tahun 2020 -2039. 

“Raperda ini sudah diproses oleh Bapemperda kita disini, dan sebagai pemangku kebijakan, sudah menajdi tugas kita untuk melakukan membahas prioritas pada rincian tata ruang wilayah perencanaan industri Sungai Ringin,” kata Ronny. “Untuk selanjutnya nanti akan dijadwalkan pembahasannya di Badan Musyawarah untuk rapat panitia khusus. Semoga pendemi covid 19 ini segera berakhir sehingga jadwal yang sudah ditentukan akan berlangsung sesuai jadwal,” kata politisi Politisi Partai Nasional Demokrat tersebut. 

Pada rapat paripurna ini, Ketua DPRD menerima berkas usulan rancangan peraturan daerah Kabupaten Sintang dalam rangka penetapan program pembentukan peraturan daerah kabupaten tahun 2020 tentang rencana detail tata ruang bagian wilayah perencanaan industri Sungai Ringin tahun 2020-2039. 

“Saya berharap, dengan komitmen yang sama dalam pembahasan raperda tersebut oleh pansus bersama Pemda nantinya akan menjadi produk hukum daerah yang dapat dipertanggungjawabkan, baik secara subtansi, struktur dan kultur,” ujar Ronny lagi. 

Bupati Sintang, Jarot Winarno mengatakan bahwa pertambahan penduduk yang pesat di Sintang menjadi alasan kunci pembuatan rancangan penataan ruang dan wilayah di Kota Sintang dan sekitarnya. Rencana rinci mengenai hal tersebut haruslah ditetapkan dengan peraturan daerah. 

“Sejalan dengan kebutuhan mendesak tersusunnya RDTD untuk kawasan industri dilakukan dalam rangka mendukung perijinan berbasis pemanfaatan ruang melalui OSS, sehingga Sungai Ringin menjadi salah satu prioritas kita,” kata Jarot. 

Previous
« Prev Post