Kategori

KABUPATEN SINTANG DITETAPKAN SEBAGAI KEJADIAN LUAR BIASA (KLB) PENANGANAN COVID-19

Sintang,suarasintang.com - Bertempat diaula pendopo Rumah Dinas Jabatan Bupati Sintang,hari ini Senin,30/03/20,Bupati Sintang menyampaikan bahwa,Kabupaten Sintang ditetapkan sebagai kabupaten berstatus kejadian luar biasa atau KLB penanganan  covid-19,walau saat ini,"BELUM ADA," warga kabupaten Sintang yang positif terinfeksi covid-19.meski terdapat 315 orang,dengan status orang dalam pemantauan.

Bupati Sintang Jarot Winarno,terkait Informasi pasien dalam pengawasan,(PDP) nomor register 02,laki laki usia 55 tahun,di RSUD ADE M DJOEN SINTANG,dinyatakan Positif Covid-19,berdasarkan pemeriksaan  LAB Balitbangkes Kemenkes pusat,pada Sabtu 28 Maret 2020.
Jarot Winarno menyampaikan bahwa pasien tersebut adalah rujukan dari kabupaten lain.bukan penduduk kabupaten Sintang.
Kondisi terkini pasien 02,telah dirawat selama 12 hari,tidak mengalami sesak nafas,tidak batuk,tidak demam,dan infus sudah dilepas.

Sedangkan pasien 01 perempuan usia 18 tahun,juga pasien rujukan dari kabupaten lain,mulai dirawat di RSUD Ade. MDjoen sejak 17 Maret 2020,karena dalam kondisi sehat dan hasil pemeriksaan swab tenggorokan negative covid-19.pada hari ini Senin,30/03/2020 rencana akan dipulang sambil menunggu jemputan dari tim penanggulangan covid-19,kabupaten yang merujuknya.

Mengingat rumah sakit umum Sintang,sebagai rumah sakit rujukan, lima kabupaten,yaitu,Sanggau,Sekadau,Melawi,kapuashulu dan sintang.sebagai wujud kesiap Siagaan,keseriusan,dan kehati hatian pemerintah kabupaten Sintang,untuk melindungi masyarakat Sintang,Dari terpapar virus covid-19 serta keseriusan memerangi penyebaran virus covid-19,maka hari ini Sintang kita nyatakan sebagai status kejadian luar biasa,dan tentunya ada beberapa langkah yang akan kita lakukan.
Diantaranya,menghimbau masyarakat dengan fokus materi,himbauan,jaga jarak fisik (physical distancing)minimal 1atau 2 meter,membatasi mobilitas masyarakat dengan cara belajar dirumah,bekerja dirumah,tidak membuat cluster keruman,menghindari keramaian.jaga kebersihan,gunakan masker,meminta masyarakat dan pelaku usaha tidak melakukan penimbunan bahan bahan makanan pokok.
Pemda Sintang akan memberikan insentif kepada pelaku UKM berupa keringan pembayaran sewa lapak,kios dan dan ruko sebesar 50%.selama tiga bulan,bagi pedagang dipasar pasar pemda.
Memberikan keringan pajak bagi semua pelaku usaha.
Melakukan program program  jaringan pengaman sosial disemua opd terkait.
Memberikan bantuan beras sebesar 10 kg,sebagai tahap pertama bagi 57,872 KK miskin.dari bansos prop Kalbar,dan kabupaten Sintang hanya menyalurkan bantuan beras 100 ton khusus bagi keluarga yang berpotensi terkena dampak covid-19,guna mengantisipasi dampak negatif bagi perkembangan ekonomi daerah,akan mempercepat belanja kegiatan pemerintah daerah yang bersumber dari DAU dan dana Desa,khusus penggunaan dana DAK tahun 2020 sebesar,208,5 milyar.berdasarka surat  menteri keuangan RI nomor,126/PK/2020.tentang perubahan proses pengadaan barang dan jasa DAK tahun anggaran 2020.dana DAK kabupaten Sintang sebesar  64 Millyar akan dihentikan.atau tidak dilaksanakan.sedangkan dana sebesar 144,5 milyar DAK pendidikan dan kesehatan tetap dilaksanakan.dan melakukan realokasi dana sebesar 5,6 milyar,hasil realokasi akan diarahkan sebesar 3 milyar untuk Dinas kesehatan dalam upaya mendanai pengadaan APD,belanja disenfektan,dan sebagainya,
Bupati Sintang juga menyampaikan 2,6 milyar akan direalokasikan ke RSUD ADE MDJOEN SINTANG,fokus untuk membiayai operasional perawat pasien civid-19.(Red)

Previous
« Prev Post