Kategori

Sekjen Majelis Adat Dayak Nusantara (MADN) Yakobus Kumis,Minta Vonis Bebas Bagi Ke - 6 Peladang,Tanpa Syarat.

Sekjen Majelis Adat Dayak Nusantara (MADN) Yakobus Kumis, meminta untuk membebaskan para peladang tanpa syarat
 Sintang – Ratusan massa memenuhi halaman pengadilan Negeri Sintang untuk menuntut pembebasan ke-6 orang masyarakat petani peladang yang diproses hukum atas dugaan melanggar UU Karhutla, yang sekarang memasuki sidang ke-13 yakni pledoi dengan sesi mendengarkan pembelaan dari ke-6 peladang di Pengadilan Negeri Sintang, Senin (24/02/20).
Massa yang datang dari berbagai elemen masyarakat, dari Dewan Adat Dayak (DAD), Aliansi Solariditas Anak Peladang (ASAP) dan para aktivis, melakukan aksi demo damai, untuk menuntut dan melakukan pembelaan terhadap para peladang yang sedang mengikuti proses hukum, dan meminta hakim memberikan vonis bebas kepada petani peladang tersebut yang dituduh dan di tangkap aparat, karena membakar lahan, padahal yang mereka bakar dan dikelola tersebut lahan milik sendiri, dan juga sudah sesuai dengan ketentuan yaitu kurang dari 2 hektar, sebagaimana diatur dalam Undang-undang maupun Perda tentang kearifan lokal.
Sekjen Majelis Adat Dayak Nusantara (MADN) Yakobus Kumis, meminta untuk membebaskan para peladang tanpa syarat. Jika penegak hukum mengabaikan tuntutan ini. Maka orang dayak siap mati untuk membela peladang. “Jangan jadikan kami para peladang hanya di jadikan tumbal untuk menutupi kesalahan pihak lain yang betul-betul penyebab terjadinya karhutla,” katanya.
Menurut Yakobus, berladang tidak hanya bicara adat dan kebudayaan serta kearifan lokal, tapi substansi pokoknya adalah, berladang itu satu-satunya pilihan hidup saat ini dalam memproduksi padi menjadi nasi untuk makan satu tahun bahkan bisa lebih, bagi mereka yang dihadapkan dengan pilihan berladang atas kondisi hidup itu.
“Mereka tidak akan berladang kalau ada usaha lain yang lebih menjamin, jadi kalau bangsa Dayak di larang berladang ke depan mereka harus makan apa,” dan jangan jadikan petani tumbal atas nama hukum, tapi carikan solusi yang bisa menjamin kehidupan masyarakat petani peladang agar tidak berladang lagi, dan jangan hanya melarang tapi solusinya tidak ada, lalu mau makan apa masyarakat kecil ini, ucap Yakobus Kumis.
Yakobus Kumis juga menjelaskan bahwa, proses berladang yang dilakukan oleh bangsa Dayak ini, sangat erat kaitannya dengan adat, tradisi dan budaya, oleh karena itu jika suku dayak dilarang berladang, berarti sama juga menghilangkan adat, menghilangkan acara gawai, yang setiap tahun diselenggarakan atas hasil panen ini, jelasnya.
Jadi kenapa kami mati-matian memperjuangkan, agar proses hukum para masyarakat peladang harus dibebaskan oleh hakim, karena nama baik kami selaku keturunan anak peladang merasakan kita di cap penjahat atas pekerjaan nenek moyang kita terdahulu yang notabene peladang, jadi tidak ada pilihan lain oleh hakim pengadilan negeri sintang selain harus bebaskan ke-6 masyarakat peladang tersebut, ucap Yakobus Kumis berapi api. (nus)

Previous
« Prev Post