Kategori

PETANI BERLADANG BUKAN PENJAHAT

Sintang - Ratusan gabungan mahasiswa dan aliansi solidaritas anak peladang,Selasa 19/11/2019,mengadakan audensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang.gabungan aliansi solidaritas anak peladang dan mahasiswa menuntut supaya DPRD dan perintah kabupaten untuk membebaskan 6 orang warga kecamatan ketungau tengah,asal kedembak air tabun, yang ditangkap  karena membakar ladang.Jimi manupo perwakilan dari
Generasi Muda Kristen Indonesia(GMKI), dalam orasinya mengatakan bahwa petani berladang berpindah bukanlah penjahat.karena mereka berladang untuk memenuhi kebutuhan hidup untuk keluarganya,itupun hanya sekedar untuk mencari makan.
mereka berladang bukan untuk mencari kekayaan.petani berladang bukan untuk membeli mobil,bukan untuk membeli kapal pesiar tapi hanya sekedar untuk mencukupi keperluan makan anak dan isterinya serta seluruh keluarga mereka,jika petani berladang ditangkap dan dijatuhi hukuman kurungan karena membakar ladang secara tidak langsung negara mengatakan kami anak penjahat.dan ada kemungkinan juga perwakilan rakyat kabupaten Sintang ada yang orang tua nya berladang.jika ada anggota dewan perwakilan rakyat disintang ini ada yang orangtuanya petani berladang, apakah mau disebut sebagai anak penjahat.Hal senada dikatakan oleh Kepala Desa Mail Jampong, Bernadus dirinya juga mengungkapkan rasa kekecewaannya terkait ke enam petani yang harus ditetapkan sebagai tersangka kejahatan membakar ladang  secara tegas ia mengatakan bahwa petani bukanlah penjahat, masyarakat berladang bukan mencari kekayaan melainkan hanya untuk menampung kehidupan, ujarnya.
Sementara Itu, Ketua DPRD Sintang Florensius Rony menanggapi persoalan ini pihaknya sepakat bahwa petani bukanlah penjahat, dan pihaknya akan melakukan Rapat dengan Pemerintah Daerah untuk mencari solusi terkait pembebasan ke enam petani tersebut.

Ditambahkan Wakil Bupati Sintang Drs. Askiman, mengatakan bahwa pada hari Rabu 20 November 2019 pihaknya akan memanggil Pimpinan DPRD Sintang, Kapolres Sintang, Kejari Sintang beserta jajaran forkupimda untuk melakukan rapat bersama terkait pembebasan ke enam petani tersebut.

Askiman juga menyebutkan bahwa petani bukanlah penjahat, sebagaimana jauh sebelum Indonesia mardeka masyarakat sudah melakukan aktivitas berladang sebagai penampung kebutuhan hidup,
 berladang itu adalah budaya yang sudah turun temurun dijalan oleh nenek moyang kita.(Sg)

Previous
« Prev Post