Kategori

ASAP Datangi Kantor DPRD Sintang, Tuntut Keadilan Bagi Petani Lokal

SINTANG. Ratusan masa Aliansi Solidaritas Anak Peladang yang terdiri dari Mahasiswa beserta para perwakilan masyarakat Dayak dan Kepala Desa, Sekabupaten Sintang Datangi Kantor DPRD Sintang, pada Selasa (19/11/2019).

Mereka menuntut agar Pemerintah baik legeslatif maupun eksikutif untuk dapat memberikan keadilan bagi para petani lokal yang dijadikan sebagai tersangka penyebab karhutla.

Seperti dikatakan oleh Andreas selaku Kordinator lapangan Aliansi Solidaritas Anak Peladang, dirinya merasa sangat kecewa dengan aparat penegak hukum yang menangkap para petani yang membakar ladang dan dijadikan sebagi tersangka penyebab karhutla. Padahal, kata Anderas berladang adalah merupak suatu kearifan lokal suku dayak yang telah dilakukan secara turun temurun jauh sebelum Indonesia mardeka, sebab berladang adalah merupakan adat dan tradisi yang sejak lama telah di lakukan.

Dikatakan Andreas peladang bukanlah penyebab utama terjadinya karhutla, sebab buktinya ladang telah dilakukan oleh masyarakat dayak secara turun temurun, melainkan setelah adanya perusahaan yang masuk barulah terjadi kebakaran hutan dan terjadi karhutla, ujarnya.

Pihaknya meminta kepada lembaga DPRD Kabupaten Sintang untuk mengawal proses persisangan atas enam orang petani yang ditetap kan sebagai tersangka karhutla untuk dibebaskan secara murni tanpa persyaratan apapun, sebab mengingat petani bukanlah penjahat dan berladang bukan untuk mencari kekayaan melainkan hanya untuk menampung kebutuhan hidup sehari-hari.

“Berladang bukanlah suatu kejahatan, jadi kami minta 6 orang petani yang ditahan untuk dibebaskan tanpa syarat apapun,” ujarnya dengan tegas.

Pihaknya juga meminta kepada lembaga legeslatof dan eksikutif untuk meninjau kembali perbub No 57 Tahun 2015, yang mengatur tentang kearifan lokal, yaitu berladang. Selain itu pihaknya juga bergarap agar Pemerintah untuk dapat memberikan solusi agar kedepannya tidak ada lagi para petani yang ditangkap karena membakaf ladang.

Dikatakan Andreas pihaknya juga meminta kepada pihak penegak hukum terkait beberapa perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Sintang yang telah di segel beberapa bulan yang lalu intik dapat di proses secara hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami minta kepada aparat penegak hukum untuk dapat memproses secara hukum terkait beberapa perusahaah yang telah di segel, agar ada suatu keadilan jangan hanya masyarakat kecil saja di proses sementra perusahaan tidak,” ungkapnya.

Hal senada dikatakan oleh Bernadus, Kepala Desa Mail Jampong Kecamatan Sintang, dirinya meminta agar 6 orang petani yang di tetapkan sebagai tersangka dapat di bebaskan secara murni tanpa syarat apapun.

Menanggapi hal itu Ketua DPRD Kabupaten Sintang Florensius Rony mengatakan bahwa pihajnya sipa mengawal proses persisangan atas 6 orang petani tersebut, dan pihaknya akan mencari solusi bagi keenam petani tersebyt, pihaknya sepakat untuk mengawali proses persidangan. (Andi/Red)

Previous
« Prev Post