Kategori

Ketua dan Anggota DPRD Sintang terima aksi Damai PMII. cabang Sintang.

Sintang Kalbar - Puluhan  mahasiswa/Mahasiswi yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia cabang Sintang,pada Senin 28 Oktober 2019 mengadakan aksi damai ke gedung DPRD Sintang,yang sebelumnya didahului dengan berorasi dan aksi damai di bundaran tugu BI Sintang.setelah dari tugu BI Sintang puluhan mahasiswa yang tergabung pada PMII atau pergerakan mahasiswa Islam Indonesia berjalan kaki menuju gedung DPRD Sintang,dengan dikawal puluhan Anggota Kepolisian dari jajaran POLRES Sintang.
Di depan ketua dan anggota DPRD Sintang
Beberapa orang dari mahasiswa berorasi bergiliran menyampaikan aspirasi mereka kepada ketua dan Anggota DPRD Sintang dengan menyampaikan beberapa tuntutan mereka.
Adapun tuntutan yang mereka sampai sebanyak empat point' tuntutan mereka,yaitu: (1) menuntut Dewan yang telah dilantik untuk memenuhi janji janji kampanyenya pada masyarakat sesuai dapilnya masing masing.(2).meminta dewan bersikap tegas terhadap bagian umum pemerintah terkait aset daerah yang terbengkalai.(3).meminta dewan mengawal koorporasi yang terlibat KARHUTLA.(4).meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang,membuat peraturan daerah (Perda) inisiatif PETI.
Untuk point' nomor 4 ketika para mahasiswa yang tergabung dalam PMII ditanya apakah PETI yang dimaksud adalah tambang emas tanpa ijin yang beroperasi disungai Kapuas maka dengan tegas ketua DPRD menyatakan menolak tuntutan mahasiswa untuk point' nomor 4 karena jelas PETI disungai tidak dibolehkan oleh UU jadi tidak mungkin DPRD Sintang membuat perda yang bertentangan dengan UU yang diatasnya. 
Jika yang dimaksudkan untuk mengusulkan pada pemerintah baik daerah kabupaten,propinsi dan pusat.adalah berbentuk WPR,maka DPRD Sintang pun menyetujui nya untuk diusulkan,bahkan dengan sedikit bercanda Florensius Roni Ketua DPRD Sintang mengatakan kalau tuntutan para mahasiswa masih kurang.seharusnya ditambahkan satu point yaitu agar Dewan mengusulkan pada pemerintah untuk membuka lapangan kerja seluas luasnya.
senada dengan ketua DPRD Sintang Santosa Anggota DPRD Sintang sewaktu menjawab orasi mahasiswa mengatakan bahwa PETI disepanjang sungai memang tidak dibolehkan karena ada UU dan peraturan dari lingkungan hidup.karena dikwatirkan akan ada cemaran limbah Mercuri yang bisa berdampak merusak kesehatan bagi ribuan masyarakat sepanjang sungai Kapuas yang masih menggunakan air sungai Kapuas untuk dikosumsi,mandi dan cuci.Florensius Roni ketua DPRD Sintang di akhir pertemuan dengan mahasiswa PMII yang berlangsung lesehan sama sama duduk berlantaikan aspal didepan halaman gedung DPRD,mengucapkan terima kasih kepada adek adek mahasiswa dari PMII yang sudah menyampaikan Aspirasinya secara Damai.(Sg)

Previous
« Prev Post