Kategori

BPJS Bersama Kejari Teken MOU Penagihan Tunggakan BPJS Kepada Masyarakat, Anggota DPRD Sintang Tuah Mangasih,S.ST M.Si.Angkat Bicara.


Sintang - Dengan Dikeluarkannya Surat Edaran oleh Kejaksaan Negeri Sintang secara  resmi terkait penanganan masalah dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dikabupaten Sintang dan Kabupaten Melawi Nomor 80/KTR/XIII-04/0519 dan nomor 01/Q.1.12/GS.1/05/2019 tentang Membayar Tunggakan Iuran ( Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) Kesehatan, sekaligus tindak lanjut kesepakatan bersana antara BPJS Kesehatan Cabang Sintang Dengan Kejari Sintang, serta Peraturan Presiden No. 82 tahun 2018 tentang jaminan Kesehatan  pasal 40 ayat (1) dan pasal 97 ayat (3) mendapat tanggapan dari Anggota DPRD Kabupaten Sintang Tuah Mangasih ST, M.Si.

Tuah Mangasih menjelaskan "Sepengetahuan saya bahwa Iuran BPJS direncanakan akan naik, dan apabila kemudian bahwa Kejari Sintang menamgani tunggakan tunggakan BPJS di kabupaten Sintang, bahwa itu adalah tunggakan tunggakan yang dilakukan oleh pihak BPJS terhadap Rumah sakit, Dimana selama ini banyak rumah sakit yang sudah merawat pasien, kemudian oleh  BPJS  belum melunasi pembayaran kepada pihak Rumah Sakit tersebut, Maka Pihak Rumah Sakit yang Bekerja sama dengan BPJS  minta bantuan dari pihak Kejari sintang untuk melakukan penagihan", jelas Tuah Mangasih.


Tuah Mangasih mengungkapkan Terkait MOU antara BPJS Kesehatan dengan Kejaksaan Negeri Sintang tentang membantu pihak BPJS dalam melakukan penagihan tunggakan BPJS kesehatan kepada masyarakat, Secara Garis besar seharusnya dipending dulu, Pihak Pemerintah Daerah, Pihak BPJS, Pihak Rumah Sakit, dan Masyarakat melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Sintang seharusnya melakukan Rapat Koordinasi terlebih dahulu untuk menetapkan kebijakan tersebut," Kasihan Rakyat apabila Kejaksaan Sampai turun tangan menagih tunggakan tungakan Iuran BPJS Kesehatan kepada masyarakat, ungkap Tuah Mangasih saat ditemui dikantornya pada Senin 7/10/2019 

Menurut Tuah Masyarakat Pemilik kartu BPJS Kesehatan pada dasarnya apabila tidak membayar  atau menunggak Iuran BPJS dan kemudian yang bersangkutan ingin berobat menggunakan Kartu BPJS maka Pihak Rumah Sakit tetap melayani Pasien, dan kemudian menganjurkan melunasi Iuran BPJSnya, "Itu Hukumnya, Namun Pihak Rumah Sakit tetap harus Melayani Pasien",kata Tuah

Akan tetapi kalau ingin menggunakann Kejaksaan atau Kejari Sintang melakukan penagihan tungakan Iuran BPJS kepada Masyarakat, Saya sebagai Wakil Rakyat saya belum bisa menyetuju, karena DPRD Sintang harus melakukan kajian kajian terhadap dampak dari hal tersebut, dan Pihak BPJS belum pernah menyampaikan adanya MOU antara BPJS dengan Kejari Sintang tentang penagihan Tungakan tungakan Iuran BPJS masyarakat, karena Saya adalah Rakyat, maka yang berkepentingan Dengan Rakyat harus ada pemberitahuan Kerpada Wakil Rakyat, artinya supaya kebijakan tidak sepihak, tegas Tuah. 

Kemudian Tuah Menambahkan "Dengan adanya Informasi MOU ini dalam Waktu dekat Kita akan layangkan Surat undangan Rapat Jajak Pendapat Kepada Pihak BPJS untuk Meminta penjelasan terkait MOU dengan pihak Kejari Sintang dan Instansi terkait, Sementara DPRD sintang dalam Dua Minggu ini masih membenahi Bagian Komisi komisi yang membidangi Kesehatan, dan Bidang lainnya.
Rilis : Aris.
Editor : L.Sugiarto.

Previous
« Prev Post