Kategori

TERUMAN,INGATKAN JANGAN SAMPAI TERJERAT HUKUM PIDANA DALAM MEMUTUS PERKARA ADAT DAYAK DI KABUPATEN SINTANG

Sintang - Temenggung adat Dayak kabupaten Sintang teruman.
Menghimbau kepada seluruh timakong atau temenggung atau timanggong atau kepala adat  Dayak atau sebutan lainnya di kabupaten sintang  dalam memutus perkara adat supaya mengacu pada peraturan adat yang berlaku pada daerah dimana pelanggaran adat itu terjadi.pada media ini Teruman mengatakan misalnya kalau kasus adat itu terjadi di desa A maka pakailah aturan adat didesa A tersebut,dan dalam kesempatan ini Teruman menghimbau untuk desa desa yang belum memiliki perdes tentang hukum adat didesa nya supaya membuat perdes tentang hukum adat yang berlaku menurut adat didesa masing masing,hasil dari perdesnya supaya ditembuskan ke dewan adat kecamatan dan dewan adat kabupaten sintang.serta ke  Biro hukum kabupaten Sintang.
Menurut teruman hal ini penting agar teman teman temenggung baik temenggung desa atau temenggung kecamatan tidak bisa terjerat UU pemerasan atau UU pungli.teruman mengatakan ada banyak yang bisa mengurus adat tapi apakah memiliki legalitas SK atau tidak,bagi yang berperkara adat jika dirasa pengurus adatnya kurang dirasa layak dalam mengambil keputusan,boleh ditanyakan legalitas dari pengurus adat tersebut.karena berdasarkan ketentuan pasal 9 anggaran rumah tangga (ART)Dewan Adat Dayak Kalimantan Barat,menegaskan bahwa yang berwenang memberikan SK bagi Timanggong/Temenggung/Domang ditingkat kabupaten/kota adalah Dewan Adat Dayak Propinsi Kalimantan Barat.dan bagi Timanggong/temenggung atau Domang ditingkat kecamatan dan Desa Benua diberikan oleh Dewan Adat Kabupaten/Kota.serta untuk tingkat desa dan dusun diberikan oleh kepala desa masing masing desa bersangkutan. Teruman berharap agar hukum adat jangan sampai dikomersilkan atau jangan sampai dijadikan modal untuk keuntungan pribadi karena bisa merusak nilai nilai hukum adat itu sendiri.(Sg)

Previous
« Prev Post