Kategori

PT. BHA-2 SANGGUPI MEMBAYAR HUKUM ADAT PATI NYAWA SESUAI MUSYAWARAH ADAT.

Mungguk kelapa Sintang - hari iniJumat,13/09/2019,bertempat dirumah duka,(ayah kandung) dari Almarhum Gunawan Markes,pihak perusahaan PT BHA menyerahkan uang santunan duka kepada Sumadi ayah kandung dari almarhum Gunawan Markes yang meninggal kecelakaan diduga tertabrak dari arah belakang oleh Bus sekolah milik PT bha2 yang kemudian oleh saudara Sukirno,sebanyak Rp 110 jt,Setelah melalu proses musyawarah adat sebanyak tiga kali yaitu pada tgl,30/08/2019 dan tgl,06/09/2019,serta tanggal,13/09/2019 akhirnya,Salah satu anak Group Perusahaan Sawit Hartono Plantation Indonesia (HPI Group) yaitu PT. BHA-2 Segmen Utara di wilayah kecamatan ketungau hilir kabupaten sintang telah membayar hukum adat tentang Adat Pati Nyawa sesuai dengan Hukum Adat yang berlaku secara sah di Desa Mungguk Kelapa. 
Persoalan ini berawal dari kecelakaan yang melibatkan Mobil Truk pengangkut anak sekolah yang menabrak sepeda motor korban dari arah belakang mengakibatkan 1 orang korban yang sempat dilarikan ke klinik perusahaan dan akhirnya meninggal dunia di klinik tsb. 
Penyelesaian secara musyawarah berdasarkan Hukum Adat yang ditempuh kedua belah pihak.
Dimana Hukum Adat pada dasarnya untuk memberikan pembelajaran kepada siapa saja yang melakukan pelanggaran terhadap Hukum Adat harus bertanggung jawab. 
Menurut Mesamadi, sebelumnya perlu kita sepakati bersama bahwa Hukum Adat harus ditegakan secara Bijaksana oleh Para Pemangku, Ketua Adat, Temenggung Adat yang berwenang atau sah. Dalam penegakannya Hukum Adat tidak mengintervensi aturan dan/atau Hukum  lainnya. Ini penting supaya setiap keputusan berdasarkan hukum adat yang diambil berlaku adil dan dapat dipertanggung jawabkan oleh pengurus Adat itu sendiri.
UUD 1945 , pada pasal 8B ayat (2) mengatakan bahwa "sebagai salah satu landasan Konstitusional Masyarakat Adat menyatakan pengakuan secara deklaratif bahwa Negara mengakui dan menghormati Keberadaan dan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat. 
Saya merasa perlu untuk berterima kasih kepada PT. BHA-2 Segmen Utara karena mereka telah menghargai Hukum Adat kita di Wilayah mereka bekerja, tentunya ini merupakan dukungan positif pihak Investor dalam upaya Pemberdayaan dan Penegakan Hukum Adat Dayak khususnya, yang merupakan Implementasi dari tradisi, budaya, norma-norma sosial dan etika sosial yang sehari-harinya melekat dalam kehidupan kita bermasyarakat. Mesamadi yang mewakili pihak keluarga dari orangtua Almarhum gunawan Markes mengucapkan,Terima kasih kepada Pengurus Adat Tingkat Kabupaten Sintang yaitu Pak Burlian, SH selaku Pamangku Adat Melayu dan Pak Teruman selaku Temenggung yang bersedia mendampingi kami menyelesaikan persoalan ini untuk bermusyawarah dan Mufakat. Tak ketinggalan juga Terima kasih juga atas dukungan dari teman2 Media masa.Burudo Nainggolan Manager humas PT bha2,yang mewakili perusahaan menyampai permohonan maaf karena lambatnya pemberian santunan.hal ini bukan karena pihak perusahaan tidak menghargai adat istiadat yg berlaku di desa mungguk kelapa tapi lebih kepada management perusahaan kerena kita harus mengajukan dulu ke pusat dan setelah ada persetujuan baru lah kita salurkan.sebagai yang mewakili pihak perusahaan Burudo Nainggolan berharap setelah disepakatinya nilai santunan yang tentunya tidak mengesampingkan nilai hukum adat yang berlaku didesa mungguk kelapa,berharap agar hubungan antara masyarakat dan pihak perusahaan tetap terjalin dengan baik,terutama sebagai pihak perusahaan berharap setelah santunan adat ini diserahkan,tidak ada lagi permasalahan antara pihak keluarga atau ahli waris dari almarhum Gunawan Markes dan pihak perusahaan PT Buana Hijau Abadi 2 termasuk dengan supir Bus sekolah atas nama Sukirno yang pada saat kecelakaan tersebut terjadi.Teruman temenggung adat Dayak kabupaten sintang.dan juga Burlian SH dari pemangku adat Melayu kabupaten sintangasing masing mengatakan bahwa keputusan musyawarah adat tersebut berdasarkan adat yang berlaku di desa mungguk kelapa,kehadiran temenggung adat Dayak dan pemangkua adat Melayu kabupaten Sintang hanyalah sebagai pendamping dalam musyawarah antara pihak keluarga Almarhum Gunawan Markes dan pihak PT BHA2 Utara.(Sg)

Previous
« Prev Post