Kategori

PT BHA 2 DIMINTAI HARGAI ADAT DESA MUNGGUK KELAPA.

Sintang - Sumadi kepala Desa Mungguk Kelapa yang juga orang tua dari Almarhum Gunawan Markes,yang meninggal dunia pada tanggal 13 Agustus 2019,karena diduga tertabrak dari arah belakang oleh mobil pengantar dan penjemput anak sekolah milik PT BHA2 yang beroperasi diwilayah desa mungguk kelapa dan beberapa desa sekitarnya dalam wilayah kecamatan ketungau hilir kabupaten sintang.saya tidak bermaksud menjual nyawa anak saya,demikian yang dikatakan Sumadi pada forum musyawarah adat yang dilakukan diaula rapat kantor PT bha2 Utara mungguk kelapa.sampai hari ini (Jumat 6/9/2019) pihak perusahaan hanya memberi uang pemakaman sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) sudah dua kali musyawarah adat ini dilakukan diruangan ini,yang didampingi oleh temenggung adat Dayak Kabupaten Sintang,tapi belum  ada titik temu,berdasarkan perdes no: 01 tahun 2016 tentang hukum adat yang berlaku didesa mungguk kelapa,  harusnya PT BHA2 membayar ratusan juta rupiah.tapi saya tidak menutut penuh sesuai hukum adat tersebut karena masih bersifat musyawarah.sebagai orangtua dari almarhum Gunawan Markes saya sangat menyesalkan sikap dari pihak management perusahaan yang tidak menghargai adat istiadat didaerah kami tempat mereka berusaha menanamkan investasi yang meraup keuntungan meliaran rupiah setiap tahunnya.Brudo Nainggolan Manager Humas PT bha2 Utara pada pertemuan kedua kalinya tgl 06/09/2019,menyampaikan bahwa pihak management perusahaan hanya sanggup memberikan santunan sebesar Rp,70.000.000.-(tujuh puluh juta rupiah) 
 
Foto musyawarah pertama
Teruman,Temenggung adat Kabupaten Sintang mengatakan kalau tim ketemenggungan Sintang yang hadir dalam forum musyawarah adat tersebut,karena sifatnya mendampingi jadi tidak bisa memutuskan menerima atau tidak, semua kembali kepada pihak orang tua korban, dan pengurus adat desa mungguk kelapa.walaupun ini sifatnya musyawarah tapi kita tidak boleh keluar dari adat yang berlaku didesa mungguk kelapa,dan musyawarah adat ini tidak mematikan hukum positif yang berlaku di Indonesia dan hukum positif itu ranahnya penegak hukum bukan ranahnya pengurus adat.Burlian SH Pemangku adat Melayu,juga mengatakan walau ini sifatnya musyawarah tapi kita dalam menentukan besaran nilai adatnya,tidak boleh keluar atau menambah dan mengurangi dari adat yang sudah baku di desa mungguk kelapa,karena korban meninggal dan lokasi kejadiannya diwilayah desa mungguk kelapa,Mesamadi tokoh masyarakat ketungau hilir mengatakan kalau  hukum adat pada dasarnya sudah ada sejak manusia itu ada dibumi ini,hukum adat itu bukan ditentukan berdasarkan mampu atau tidak mampunya seseorang,tapi ketika kita melanggar adat konsekwensinya kita harus membayar sangsi adat sesuai adat dimana kita berada.karena mungkin saja nilai hukum adat ini bisa berbeda antara satu desa dengan desa lainnya.demikian juga hukum KUHP pasal apa yang kita langgar,sangsi hukum pada pasal itulah yang kita jalani,tidak memandang kita dari kelas dan status kehidupan kita.karena Sumadi atau orangtua korban dari Gunawan Markes belum bisa menerima santunan yang diberikan oleh pihak management PT BHA2 maka Brudo Nainggolan Manager Humas PT BH2 meminta waktu satu Minggu untuk menyampaikan dan menjawab,apa yang dihasilkan dari musyawarah pada tgl 06/09/2019 ke Management PT BHA2 di kantor pusat.
                
               Foto pada pertemuan kedua

Mesamadi atau Tibay  selaku tokoh Masyarakat dan juga perwakilan keluarga korban,menyayangkan sikap  pihak perusahaan terkesan lambat menyelesailan persoalan ini, kejadian yang sudah lebih dari 3 minggu. "Belum ada titik temu antara kami dengan pihak perusahaan. Bahkan oleh pimpinan  PT. BHA 2 (pak brudo) di wilayah kejadian, kami diminta untuk menyurati dan menyampaikan tuntutan ke pimpinan perusahaan di Jakarta. Secara prosedural Ini tentunya sudah benar, tapi kami menyayangkan kejadian ini, harapan kami agar seluruh tingkatan Manajement terkait bersikap secara Profesional demi kepentingan Investor dan kepentingan masyarakat setempat, kata Tibay".(L.Sugiarto)

Previous
« Prev Post