Foto musyawarah pertama
Teruman,Temenggung adat Kabupaten Sintang mengatakan kalau tim ketemenggungan Sintang yang hadir dalam forum musyawarah adat tersebut,karena sifatnya mendampingi jadi tidak bisa memutuskan menerima atau tidak, semua kembali kepada pihak orang tua korban, dan pengurus adat desa mungguk kelapa.walaupun ini sifatnya musyawarah tapi kita tidak boleh keluar dari adat yang berlaku didesa mungguk kelapa,dan musyawarah adat ini tidak mematikan hukum positif yang berlaku di Indonesia dan hukum positif itu ranahnya penegak hukum bukan ranahnya pengurus adat.Burlian SH Pemangku adat Melayu,juga mengatakan walau ini sifatnya musyawarah tapi kita dalam menentukan besaran nilai adatnya,tidak boleh keluar atau menambah dan mengurangi dari adat yang sudah baku di desa mungguk kelapa,karena korban meninggal dan lokasi kejadiannya diwilayah desa mungguk kelapa,Mesamadi tokoh masyarakat ketungau hilir mengatakan kalau hukum adat pada dasarnya sudah ada sejak manusia itu ada dibumi ini,hukum adat itu bukan ditentukan berdasarkan mampu atau tidak mampunya seseorang,tapi ketika kita melanggar adat konsekwensinya kita harus membayar sangsi adat sesuai adat dimana kita berada.karena mungkin saja nilai hukum adat ini bisa berbeda antara satu desa dengan desa lainnya.demikian juga hukum KUHP pasal apa yang kita langgar,sangsi hukum pada pasal itulah yang kita jalani,tidak memandang kita dari kelas dan status kehidupan kita.karena Sumadi atau orangtua korban dari Gunawan Markes belum bisa menerima santunan yang diberikan oleh pihak management PT BHA2 maka Brudo Nainggolan Manager Humas PT BH2 meminta waktu satu Minggu untuk menyampaikan dan menjawab,apa yang dihasilkan dari musyawarah pada tgl 06/09/2019 ke Management PT BHA2 di kantor pusat.Foto pada pertemuan kedua
Mesamadi atau Tibay selaku tokoh Masyarakat dan juga perwakilan keluarga korban,menyayangkan sikap pihak perusahaan terkesan lambat menyelesailan persoalan ini, kejadian yang sudah lebih dari 3 minggu. "Belum ada titik temu antara kami dengan pihak perusahaan. Bahkan oleh pimpinan PT. BHA 2 (pak brudo) di wilayah kejadian, kami diminta untuk menyurati dan menyampaikan tuntutan ke pimpinan perusahaan di Jakarta. Secara prosedural Ini tentunya sudah benar, tapi kami menyayangkan kejadian ini, harapan kami agar seluruh tingkatan Manajement terkait bersikap secara Profesional demi kepentingan Investor dan kepentingan masyarakat setempat, kata Tibay".(L.Sugiarto)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »