Kategori

Maling Laptop, DS Harus Berurusan Dengan Polisi

Sintang,Kalbar - Satreskrim Polres Sintang berhasil mengamankan DS (31) terduga pelaku pencurian sebuah Laptop milik Sekolah Dasar Negeri  (SDN) No 3 Makong Jln Sintang, Senin (26/8/2019).

DS di amankan anggota Satreskrim di Jln. MT. Haryono beserta barang bukti (BB) satu unit laptop merk Acer Aspire warna hitam. 
Kapolres Sintang AKBP Adhe Hariadi, SIK, menuturkan memang benar anggotanya telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian.

" terduga pelaku pencurian sudah kita amankan, tindakan tersebut kita lakukan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/ 140 / VIII / Res.1.8. / 2019 / Kalbar / Res.stg / SPKT, tanggal 26 Agustus 2019. Tentang Dugaan Tindak Pidana Pencurian, " ujar Kapolres. 
Terduga pelaku DS diketahui warga Dusun Nanga Sasak ,Desa Pekawai Kecamatan Sayan Kabupaten Melawi Kalimantan Barat (humas polres/ Didi)

Previous
« Prev Post