Kategori

Amruknya Puskesmas Belitang, Kejaksaan Sekadau Tetapkan DIP dan MS Sebagai Tersangka

Sekadau,kalbar - Kejaksaan Negeri Sekadau menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Belitang Desa Belitang II, Kecamatan Belitang Kabupaten Sekadau.

Penetapan tersangka itu menandai episode baru kasus tersebut.
Penetapan tersangka itu disampaikan langsung Plh Kajari Sekadau, Ristopo Semedi SH MH, Jumat (19/7).

“Ada dua orang yang kita jadikan tersangka,” ujar Ristopo ditemui di ruang kerjanya, Jum'at pagi. 
Dua orang yang ditetapkan tersangka itu masing-masing berinisial DIP dan MS. Keduanya berstatus sebagai pelaksana pekerjaan proyek tersebut.
“Pekerjaan proyek tidak sesuai spesifikasi. Kita temukan ada potensi kerugian keuangan negara,” kata Ristopo.
Seperti diketahui, proyek Puskesmas Belitang dibangun menggunakan dana DAK tahun 2016 dengan nilai sebesar Rp 2, 4 milyar. Namun proses pembangunannya tidak sesuai spek sehingga diduga kuat para pelaksana hanya menguntungkan diri alias korupsi, "ujar Ristopo. 


Kajari melanjutkan, Buktinya, belum sempat digunakan, bangunan tersebut retak dan amblas di bagian depannya. Pihak kejaksaan pun mulai melakukan penyelidikan tahun 2017 sesaat sebelum bangunan tersebut ambruk.

“Ini akan kita kebut penuntasannya,” tekad Ristopo yang baru Senin lalu menjabat Plh Kajari Sekadau itu.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kajari Sekadau, Edy Purwanto mensinyalir, kasus dugaan korupsi Puskesmas Belitang itu dilakukan tidak hanya satu atau dua orang. Kemungkinan ada pihak lain yang terlibat, "Ujarnya.

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, tergantung fakta yang kita temukan lah,,kata pria yang akrab di sapa Edy. ( Didi )

Previous
« Prev Post