Kategori

Pleno Kecematan, Wartawan Di Larang Masuk, Ada apa ?

Sekadau KalBar,  Pelaksanaan pemilu serentak 17 April 2019 telah usai, logistik pemilu seperti kotak suara dan sebagainya juga telah kembali di PPK ( Panitia Pemilihan Kecematan ) salah satunya kecematan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau Kalimantan Barat. 


Pada Jum'at (19/4/2019) PPK Kecamatan Belitang Hilir mengadakan Rapat Pleno penghitungan suara, namun sayangnya dalam Rapat Pleno tersebut 2 orang wartawan dari media online Beritaekspres.com dan Rilisnews.com tidak di perkenankan masuk untuk meliput atau mengambil dokumentasi, oknum yang mengusir wartawan diduga anggota PPK yang di ketahui adalah PNS staf kecamatan berinisial H. 


H mengatakan "wartawan tidak boleh masuk, jika mau meliput tunggu sudah selesai ini perintah ketua katanya singkat" terpisah ketua PPK Kecamatan Belitang Heri Anto saat di konfirmasi melalui via telephone dan whatSaap tidak merespon sama sekali.


Karna tidak boleh masuk ambil dokumentasi, wartawan media ini langsung menghubungi Ketua KPU Kabupaten Sekadau, Drianus Saban mengatakan, kalau masuk ambil dokumentasi untuk pemberitaan aktivitas bahwa sudah dimulainya pleno, di PPK Kecamatan boleh saja. Asal jangan menyampaikan pemberitaan hasil dari pleno tersebut,” kata Saban Via telepon sellularnya.

"Apa yang dilakukan oknum tersebut sudah melecehkan Wartawan dan melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, tentang kebebasan Pers. ( Didi )

Previous
« Prev Post