Kategori

APES AKIBAT PERBUATANNYA PENCURIAN DAN KEKERASAN KE DUA PELAKU MASUK HOTEL DI BINTANG 1 POLSEK MEDAN HELVETIA.

Medan - Selasa(20/03/2018).
Seorang pelajar Aditia Cahyani(17th)warga jl. Gaperta  Ujung Gg.M. Yakub Nasution Kec. Medan Helvetia,menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan (365) KUHAP.
Berdasarkan LP / 186 / III / 2019/ Polrestabes Medan / Sek Medan Helvetia.

Identitas ke-2(dua)Pelaku yang diketahui bernama Ronaldo Pasaribu(21th) Pengangguran warga Jl.Karya 7 Kec.Medan Sunggal,Dan Andreas Siagian(22th)Warga Jl.Karya 7 Kec.Medan Sunggal

Ke-2(dua)pelaku beraksi disekitaran Jl.Gaperta Kec.Medan Helvetia
Mendapat laporan terkait kasus pencurian dan kekerasan yang menimpa korban Aditia Cahyani,Team PEGASUS Polsek Medan Helvetia berhasil mengamankan ke-2(dua) pelaku pada hari Senin, 18 Maret 2019, sekira pukul 21.00 Wib

Kejadian pencurian dan kekerasan  ini berawal saat hari Senin, 18 Maret 2019 sekira pukul 21:30 Wib, dimana korban bersama dgn temanya ada membeli Handphone second di Plaza Milenium. Handphone tsb yang bermerek Xiomi type Redmi 5 A. Warna hitam dan sekira Pukul 22.20 WIB korban bersama temanya meninggalkan Plaza milenium untuk mau pulang ke rumah. 

Di dalam perjalanan di Jl. Gaperta Ujung dengan mengendarai Sp Motor Yamaha vixion dan pada saat melintas di jln Gaperta di depan SPBU tiba-tiba" Sepedamotor korban di pepet oleh kedua pelaku dan langsung menarik handphond milik korban dan pada saat itu korban langsung berteriak, menjerit minta tolong sambil berteriak jambret" Sambil mengejar pelaku dan tepatnya di simpang Gaperta sepeda motor tersangka menabrak mobil sehingga kedua  tersangka terjatuh. Dan salah satu tersangka dapat diamankan oleh korban dan masyarakat sedangkan seorang tersangka melarikan diri dan pada saat itu masyarakat menghubungi Polsek Medan Helvetia. Dan langsung menuju TKP(tempat kejadian perkara)dan dari info masyarakat salah satu teman Tsk melarikan diri. Dgn memberikan ciri ciri tersangka Team pegasus Polsek Medan Helvetia melakukan pencarian terhadap salah satu teman tersangka dan tiba " teman tersangka muncul di seputaran Tkp dan ditangkap oleh team pegasus setelah di jumpakan dgn teman tersangka yg sebelumnya sdh ditangkap karena tidak mengakui ikut dalam jambret tersebut namun setelah dijumpakan dgn korban baru tersangka mengakui bahwa ia ikut bersama dgn temanya tsbt melakukan pencurian dgn kekerasan ( jambret) sehingga ke dua Tsk diamankan di bawa Kapolsek medan Helvetia untuk di Mintai keterangan.

Bersama kedua tersangka turut diamankan Barang Bukti :
- 1 (Satu) Unit Sp.Motor Yamaha V-ixion BK 3797 AHK
- 2 (Dua) Buah dompet
- 1 (Satu) Unit Hp Xiomi Redmi 5A.

Kapolsek Medan Helvetia  Kompol Hj. Trilia Murni S.H membenarkan tentang penangkapan 
terhadap ke dua tersangka. "Kedua tersangka dapat dikenakan Pasal 365 KUHP Dgn ancaman pidana 9 tahun" ujarnya.( Sigit)

Previous
« Prev Post