Kategori

ANGOTA UNIT 1 SUBDIT III JATRANTRAS DITRESKRIM POLDA SUMSEL BERHASIL MENANGKAP PELAKU PEMERKOSAAN BIDAN DESA PELABUHAN DALAM PEMULUTAN OGAN ILIR SUMSEL.

Palembang,SumSel - Sepak terjang Tim opsnal 1 subdit 3 jatanras melakukan  penangkapan terhadap tersangka royhan bin a roni (29) plaku utama diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap bidan desa simpang plabuhan dalam dan membawa uang korban rp 400,dan satu unit henpon nokia. 
"kerja keras anggota unit 1 subdit 3 jatrantas ditreskrim polda sumsel dalam mengungkap kasus pemerkosaan  disertai pencurian terhadap(YL bidan desa yang bertugas di puskesdes simpang plabuhan dalam kecamatan pemulutan ogan ilir(19/02) akhirnya membuahkan hasil,pelaku utama royhan(29) berhasil diringkus anggota polda sumsel unit 1 subdit 3 jatanras ditreskrimum polda sumsel dikediaman nya tak jauh dari lokasi kejadian minggu (17/03) plaku royhan (29) terpaksa dihadiahi timah panas saat melakukan penangkapan tersangka berusaha melawan petugas, dan berusaha melarikan diri saat melakukan penangkapan.

Polisi juga meringkus  marozi plaku penadahan henpon nokia milik korban  

Saat PRES rilis diMapolda sumsel senin (18/03/19) dikatakan kapolda sumsel irjen pol zulkarnain adi negara  berdasarkan keterangan korban saat kejadian pelaku melakukan pemerkosaan  namun dari hasil investigasi secara ilmiah atau sciencetfik crime unsur pemerkosaan seperti bercak seperma dari pelaku, atau pun jejak plaku di TKP begitu juga dari hasil visum tidak ditemukan unsur pemerkosaan.  

Dari pengakuan pelaku royhan pada polisi menerangkan,bahwa setelah masuk kedalam puskesmas pelaku menyekap korban namun saat itu dalam keadaan hujan deras dan anak nya menangis meski hasrat birahi pelaku sedang memuncak korban tidak diperkosa, namun. Pelaku mengobok obok kemaluan korban dengan jari tangannya, dengan posisi korban pinsan. 

Setelah itu pelaku lari membawa henpon nokia dan uang Rp 400ribu milik korban .
Untuk kontruksi hukum kasus ini irjen pol zulkarnain polda sumsel menjelaskan,sementara pelaku hanya dijerat dengan pasal 365 KUHP, pencurian dan kekerasan. 
Sedangkan untuk kasus ataupun pasal pemerkosaan kami akan kordinasi dulu dengan JPU kata irjen pol zulkarnain   saat pres rilis dimapolda sumsel. 

Dan irjen zulkarnain adi negara mengatakan terungkap nya royhan pelaku utama kasus dugaan pemerkosaan dan pencurian disertai kekerasaan berawal tertangkapnya marozi alias adi bin hasan(alm)(31) plaku penadahan henpon nokia milik korban yang dijual royhan  kepada marozi. 

Reporter mulyadi sumsel

Previous
« Prev Post