Kategori

Kapolres Sintang Beri Batas toleransi Dua Minggu Bagi Pekerja PETI


Sintang,suarasintang.com.– Maraknya PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) di kabupaten sintang yang dilakukan warga masyarakat, membuat kapolres sintang AKBP Adhe Hariadi. S.ik.MHmengundang sejumlah forkopimda terkait penindakkan larangan PETI di Kabupaten Sintang, pertemuan beberapa waktu lalu dan tepatnya hari sabtu 8 nopember 2018 tersebut dihadiri Bupati Sintang Jarot Winarno, Ketua DPRD Kabupaten Sintang Jeffray Edward, Dandim 1205/Sintang Letkol Inf Rachmad Basuki, Dandenpom Sintang Mayor Cpm Mujilan, Ketua Pengadilan Negeri Sintang Yogi Dulhadi, dan Kepala Kejaksaan Negeri Sintang Syahnan Tanjung, dalam pertemuannya juga menandatangani kesepakatan penanganan penambangan tanpa ijin (PETI), dan dari hasil pertemuan dan keputusan tersebut membuat banyak masukan pro dan dan kontra di kalangan masyarakat, sehingga kapolres perlu meluruskan agar tidak ada salah persepsi dari keputusan tersebut, akhirnya kapolres AKBP Adhe Hariadi. S.Ik.MHdan didampingi waka polres sintang kompol Amry memberi penjelasan pada awak media saat melakukan konfrensi pers di aula balai mitra polres sintang hari senin (10/12/2018 Kapolres Sintang beri batas waktu pada masyarakat yang masih melakukan aktivitas penambangan tanpa ijin selama dua minggu, untuk menghentikan kegiatannya, karena kita ingin ada kesadaran dari masyarakat, sebab yang namanya tambang jika dilakukan di aliran sungai, dapat merusak lingkungan, apalagi sungai dapat merusak ekosistem yang ada didalamnya, makanya sungai kapuas dan sungai melawi harus bersih dari PETI, itu poin utama yang kita jaga, jelas kapolres.Kami ingin agar masyarakat bekerja didaerah wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang disediakan oleh pemerintah, dan ini masih diupayakan oleh pemda, serta akan menunggu rekomendasi dari gubernur, karena kita ingin bersama forkompinda menjaga kabupaten sintang bebas dari peti, inilah poin-poin kesepakatan yang kita buat, ungkap Adhe Hariadi.Sebelum melakukan penindakan, sesuai dengan batas waktu yang kita berikan, kami harap masyarakat bisa memahaminya, dan cari pekerjaan lain yang tidak melanggar hukum, sebab kita ingin lingkungan dan khususnya aliran sungai kapuas dan sungai melawi bersih dari zat kimia yang sangat membahayakan manusia dan ekosistem di dalamnya. (tns/Sg)

Previous
« Prev Post