Kategori

Dua Hari Pelaksanaan Operasi Zebra Kapuas 2018,Polres Sekadau Berikan E Tilang 274 Kepada Pengendara

POLDA KALBAR,POLRES SEKADAU ,suarasintang.com.Sesuai dengan amanat Korlantas Polri untuk melaksanankan Operasi Zebra tahun 2018 yang dimulai pada 30 Oktober 2018 dan berakhir pada 12 November 2818 mendatang.Kepolisian Resor Sekadau dalam pelaksanaan Operasi Zebra Kapuas 2018 yang dimulai pada Selasa (30/10) pukul 15.30 Wib, di Jalan Raya Sekadau, Sintang tepatnya di jalan depan Mako Polres Sekadau telah melakukan tindakan kepada para pengemudi kendaraan dengan memberikan sanksi E-Tilang sebanyak 50 pelanggar serta memberikan sanksi teguran kepada 2 pelanggar lalu lintas yang tidak mentaati peraturan lalu lintas di jalan raya.
Operasi yang dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Sekadau AKP Laelan Sukur tersebut melalui Humas Polres Sekadau mengatakan, sanksi yang di berlakukan kepada pengendara yang tidak menggunakan helm SNI sebagaimana Pasal 291 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 106 ayat 8 UULAJ ada 3 pelanggar.
Untuk pengendara yang melanggar batas kecepatan sebagaimana Pasal 287 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 106 ayat 4 huruf G atau Pasal 115 huruf A UULAJ tidak ada atau nihil. Demikian pula dengan pengendara yang mengemudi dalam pengaruh alkohol sebagaimana Pasal 283 Jo Pasal 106 ayat 1 UULAJ juga tidak ada.Untuk pengendara atau pengemudi kendaraan roda empat yang tidak menggunakan Safety Belt, sebagaimana Pasal 289 Jo Pasal 406 ayat 6 UULAJ berjumlah 6 pelanggar. Pengendara yang menggunakan Hp saat mengemudi sebagaimana Pasal 283 Jo Pasal 106 ayat 1 UULAJ tidak ada, pengendara yang melanggar atau terobos lampu merah sebagaimana Pasal 287 ayat 2 Jo Pasal 106 ayat 4 Huruf C UULAJ juga tidak ada.Pengendara yang berkendara melawan arus Lantas sebagimana Pasal 287 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 4 huruf A UULAJ tidak ada, sedangkan pengendara yang perlengkapan kendaraannya tidak lengkap ada 10 pelanggaran dan pelanggaran surat-surat dari tidak memiliki SIM dan surat kendaraan lainnya ada 31 pelanggar.
Sedangkan pada hari Rabu (31/10/), giat Operasi Zebra 2018 yang dilaksanakan di Jalan Raya Sekadau, Sintang tepatnya di depan tempat pencucian motor sincan Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Polres Sekadau telah memberikan 224 E-Tilang kepada pengendara yang terjaring dalam operasi tersebut, serta memberikan sanksi teguran kepada 7 pengendara yang tidak mentaati peraturan lalu lintas di jalan raya, khususnya wilayah hukum Polres Sekadau.Untuk sementara ini, hasil dari Operasi Zebra 2018 selama 2 hari, pihak Polres Sekadau telah memberikan sanksi E-Tilang sebanyak 274 kepada pengendara yang melakukan pelanggaran dan memberikan sanksi teguran kepada 7 pengendara yang terjaring dalam Operasi Zebra Kapuas 2018 tersebut. ( Humas polres/Didi)

Previous
« Prev Post