SuaraSintang.com-Sintang: Wakil
Bupati Sintang Drs. Askiman, MM membuka Pelatihan
Penyusunan Peraturan Desa Bagi Sekretaris Badan
Permusyawaratan Desa di Kabupaten Sintang tahun 2017 di Aula CU.Keling Kumang
Jl. J.C. Oevang Oeras Sintang yang turut di hadiri Kepala Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang Hotler Panjaitan dan unsur
terkait lainnya.(rabu pagi,01/11/17)
Wakil Bupati Sintang Askiman mengatakan sangat menyambut baik atas
terselenggaranya pelatihan tersebut karena menurutnya peran penting sekretrasi
BPD serta aparatur desa untuk menyusun peraturan desa yang nantinya melahirkan
produk hukum desa, terlebih dalam otonomi
desa
disebutkan bahwa kewenangan
desa
merupakan hak yang
dimiliki desa untuk mengatur
secara penuh urusan rumah
tangga sendiri.“kewenangan ini diselenggarakan
oleh aparatur desa, dalam prosesnya segala kegiatan desa tersebut haruslah
diatur dengan baik dan benar, sehingga untuk mencapai hal tersebut, hal
strategis yang dapat kita lakukan bersama salah satunya, adalah menyusun perdes
yang sesuai dan tepat bagi warga masyarakat desa hal ini
guna mempercepat
untuk mendukung perwujudan pembangunan desa”kata
askiman.
Lanjut askiman, dalam menyusun berbagai peraturan di lingkungan
desa, perlulah di dasarkan pada asal usul dan adat istiadat yang diakui dan
berkembang di masyarakat desa. kemudian hal tersebut di sesuaikan
dengan prinsip-prinsip demokratis, partisipatif, pemerataan dan keadilan serta
memperhatikan potensi dan keanekaragaman yang ada di desa untuk memberdayakan
masyarakat dan lingkungan desa guna mengupayakan kesejahteraan desa yang lebih
baik ke depannya serta mengusahakan desa yang maju dan mandiri. Askiman menjelaskan peran BPD bersama dengan aparatur
desa lainnya dalam memantau pengelolaan desanya masing-masing sangatlah penting, karena hal-hal
yang menyangkut hajat hidup orang banyak perlu dikelola dengan seksama.
“tata kelola
desa di sintang haruslah sejalan dengan ketetapan yang telah dibuat oleh
pimpinan daerah, visi pembangunan untuk melakukan tata kelola pemerintahan yang
baik dan bersih guna mewujudkan masyarakat sintang yang cerdas, sehat, maju,
religius dan sejahtera di tahun 2021 mendatang”jelasnya
Selain itu bahwa
pada tahun 2018 pemkab sintang akan masuk ke tahap percepatan di mana pada
tahap tersebut pemkab sintang akan bergerak cepat dalam mengerjakan segala
pembangunan yang sudah lakukan selama ini, untuk itu lah peran penting dari
apartur desa dan BPD sangat penting dalam melahirkan produk hukum desa untuk
mendukung pelaksanaan kinerja dalam mewujudakan pembangunan.
Askiman mengharapkan
kepada sekretaris badan permusyawaratan desa selaku peserta kegiatan agar
menggunakan kesempatan ini untuk menggali lebih banyak ilmu khususnya hal-hal
yang berkaitan dengan proses menyusun perdes. sehingga dalam pelaksanaannya
nanti dapat melindungi kepentingan masyarakat banyak sekaligus mengakomodir
arahan-arahan dari pimpinan kecamatan dan pimpinan kabupaten sehingga
penyelenggaran hukum dan tata norma di masyarakat desa setempat dapat menjadi
lebih baik.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten
Sintang Hotler Panjaitan mengatakan kegiatan Pelatihan Penyusunan Peraturan Desa Bagi
Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Sintang tahun 2017 di
laksankan selama dua hari yakni 1-2 november 2017 yang di ikuti oleh 171
peserta yang berasala dari kecamatan
sepauk,kecamatan kayan hilir,kecamatan dedai,kecamatan ketungau hilir dan
kecamatan ambalau dengan tujuan yakni untuk menyatukan persepsi BPD dan Pemdes
dalam melaksanakan amanah undang-undang nomo 6 tahun 2014 tentang desa sebagai
landasan operasional penyelenggaraan pemerintahan desa dan lembaga
kemasyarakatan desa.“dan juga untuk meningkatkan kemapuan teknis dan
wawasan pengetahuan bagi para sekretaris BPD dalam melaksanakan tugas dan
fungsiny sebagai motor pengerak lembaga BPD dalam menyusun produk hukum desa
sesuai dengan kepentingan masyarakat”tutur hotler.
Hotler menambahkan
selain beberapa tujuan tersebut kegiatan ini juga untuk memberikan penjelasanan
bagi sekretaris BPD mengenai berbagai perubahan dan perkembangan yang berkaitan
dengan peraturan penyelenggaraan pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan
desa yang perlu atau harus di sambut dengan berbagai produk hukum desa.(hmsBupStg/editor:mardiansyah)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »