Kategori

PELATIHAN PENYUSUNAN PERDES BAGI SEKRETARIS BPD

SuaraSintang.com-Sintang: Wakil Bupati Sintang Drs. Askiman, MM membuka Pelatihan Penyusunan Peraturan Desa Bagi Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Sintang tahun 2017 di Aula CU.Keling Kumang Jl. J.C. Oevang Oeras Sintang yang turut di hadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang Hotler Panjaitan dan unsur terkait lainnya.(rabu pagi,01/11/17)
Wakil Bupati Sintang Askiman mengatakan sangat menyambut baik atas terselenggaranya pelatihan tersebut karena menurutnya peran penting sekretrasi BPD serta aparatur desa untuk menyusun peraturan desa yang nantinya melahirkan produk hukum desa, terlebih dalam otonomi desa disebutkan bahwa kewenangan desa merupakan hak yang dimiliki desa untuk mengatur secara penuh urusan rumah tangga sendiri.“kewenangan ini diselenggarakan oleh aparatur desa, dalam prosesnya segala kegiatan desa tersebut haruslah diatur dengan baik dan benar, sehingga untuk mencapai hal tersebut, hal strategis yang dapat kita lakukan bersama salah satunya, adalah menyusun perdes yang sesuai dan tepat bagi   warga    masyarakat desa hal ini guna mempercepat untuk mendukung perwujudan pembangunan desa”kata askiman.
Lanjut askiman, dalam menyusun berbagai peraturan di lingkungan desa, perlulah di dasarkan pada asal usul dan adat istiadat yang diakui dan berkembang di masyarakat desa. kemudian hal tersebut di sesuaikan dengan prinsip-prinsip demokratis, partisipatif, pemerataan dan keadilan serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman yang ada di desa untuk memberdayakan masyarakat dan lingkungan desa guna mengupayakan kesejahteraan desa yang lebih baik ke depannya serta mengusahakan desa yang maju dan mandiri. Askiman menjelaskan peran BPD bersama dengan aparatur desa lainnya dalam memantau pengelolaan desanya masing-masing sangatlah penting, karena hal-hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak perlu dikelola dengan seksama.
“tata kelola desa di sintang haruslah sejalan dengan ketetapan yang telah dibuat oleh pimpinan daerah, visi pembangunan untuk melakukan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih guna mewujudkan masyarakat sintang yang cerdas, sehat, maju, religius dan sejahtera di tahun 2021 mendatang”jelasnya
Selain itu bahwa pada tahun 2018 pemkab sintang akan masuk ke tahap percepatan di mana pada tahap tersebut pemkab sintang akan bergerak cepat dalam mengerjakan segala pembangunan yang sudah lakukan selama ini, untuk itu lah peran penting dari apartur desa dan BPD sangat penting dalam melahirkan produk hukum desa untuk mendukung pelaksanaan kinerja dalam mewujudakan pembangunan.
Askiman mengharapkan kepada sekretaris badan permusyawaratan desa selaku peserta kegiatan agar menggunakan kesempatan ini untuk menggali lebih banyak ilmu khususnya hal-hal yang berkaitan dengan proses menyusun perdes. sehingga dalam pelaksanaannya nanti dapat melindungi kepentingan masyarakat banyak sekaligus mengakomodir arahan-arahan dari pimpinan kecamatan dan pimpinan kabupaten sehingga penyelenggaran hukum dan tata norma di masyarakat desa setempat dapat menjadi lebih baik.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang Hotler Panjaitan mengatakan kegiatan Pelatihan Penyusunan Peraturan Desa Bagi Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Sintang tahun 2017 di laksankan selama dua hari yakni 1-2 november 2017 yang di ikuti oleh 171 peserta yang berasala dari  kecamatan sepauk,kecamatan kayan hilir,kecamatan dedai,kecamatan ketungau hilir dan kecamatan ambalau dengan tujuan yakni untuk menyatukan persepsi BPD dan Pemdes dalam melaksanakan amanah undang-undang nomo 6 tahun 2014 tentang desa sebagai landasan operasional penyelenggaraan pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan desa.“dan juga untuk meningkatkan kemapuan teknis dan wawasan pengetahuan bagi para sekretaris BPD dalam melaksanakan tugas dan fungsiny sebagai motor pengerak lembaga BPD dalam menyusun produk hukum desa sesuai dengan kepentingan masyarakat”tutur hotler.

Hotler menambahkan selain beberapa tujuan tersebut kegiatan ini juga untuk memberikan penjelasanan bagi sekretaris BPD mengenai berbagai perubahan dan perkembangan yang berkaitan dengan peraturan penyelenggaraan pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan desa yang perlu atau harus di sambut dengan berbagai produk hukum desa.(hmsBupStg/editor:mardiansyah)

Previous
« Prev Post