Kategori

Pelaku penerima kiriman Narkoba jenis sabu dan pil extasi ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Melawi.

Melawi,suarasintang.com-pelaku penerima kiriman Narkoba jenis sabu dan pil extasi ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Melawi. Modus dilakukan melalui kemasan paket kiriman di salah satu perwakilan angkutan umum bus jurusan dari Pontianak –  ke Nanga pinoh Kab – Melawi, di Agen TSM, Selasa (18/12/2018).

AKP Dedi Fahrudin Siregar mengatakan pada hari Senin, 17 Desember 2018 Satresnarkoba Polres Melawi dapat informasi dari teman di Pontianak akan ada pengiriman barang mencurigakan lewat Bus TSM ke Nanga pinoh, Keb-Melawi, dengan resi pengiriman 1318938.

“Menanggapi informasi tersebut pada hari senin (17/12/2018), sekira pukul 13 – 00 Wib Satnarkoba langsung melakukan kordinasi dengan pihak agen bus TSM (Tri Star Melawi) untuk bekerja sama, guna mengungkap siapa yang akan mengambil barang diloket TSM di duga Narkoba tersebut,” ungkap AKP Fedi, Kamis (27/12/2018)., di kantornya.

AKP Dedi Fahrudin, mengutarakan, ia  langsung merintahkan 2 dua anggota Satnarkoba untuk melakukan pengecekan barang  dan Dua orang langsung lakukan pengintaian siapa yang akan mengambil barang paket di agen Bus TSM tersebut.

Kemudian, lanjutnya, sekitar pulul 8:13 WIB datang seorang laki laki yang hendak mengambil paketan dengan no resi tesebut.
“Setelah paket tersebut di serahkan oleh petugas loket agen Bus TSM, Tri Star Melawi, anggota Satnarkoba langsung mengamankan tersangka  tersebut dan melakukan pengeledahan serta mengamankan barang bukti 1 paket besar yang diduga Narkotika jenis sabu yang di bungkus pelastik dan 3 butir yang diduga narkotika jenis exstasy warna kuning yang di bungkus plastik,  2 bungkus rokok sampurna  1 korek api gas,  1 unit motor mio warna hitam, 1 unit motor Bison,” terangnya.

Dan pelaku Irawan alias wawan, Egy Juniarto alias Egy, dan Marjudie alias Jodi, juga satu tersangka pemesanan diduga inisial (S)  alamat di Kecamatan Suriyan,” sambung AKP Dedi.
Untuk proses lebih lanjut, AKP Dedi menyebutkan ketiga tersangka diamankan di Polres Melawi. Ketiganya  dikenakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 huruf a  undang undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat kurungan 4 empat tahun dan maksimal hukuman mati. (Jumain)
Sumber:Detik satu.com

Previous
« Prev Post