Kategori

Polsek Ketungau Tengah Amankan Tiga Orang terduga Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur.

         foto hanya Ilustrasi


Sintang,Kalbar - tiga pria dewasa terduga pelaku  pemerkosaan Anak dibawah umur diamankan jajaran Polsek  kecamatan Ketungau Tengah,seperti yang disampaikan Aipda Freddy Kanit Reskrim kecamatan ketungau tengah pada Senin 03/10/2022.

informasi yang berhasil Dihimpun media ini bahwa kejadian pemerkosaan tersebut  menimpa, sebut saja Bunga bukan nama sebenarnya,yang diperkirakan masih berusia sekitar 14 tahun,dan masih berstatus pelajar,  telah menjadi korban pemerkosaan oleh tiga laki - laki dewasa yang tidak bermoral dan di bawah pengaruh minuman keras beralkohol seperti yang dilaporkan oleh Ibu korban dengan no laporan  LP/B/197/X/2022/SPKT/POLSEK KETUNGAU TENGAH/POLRES SINTANG/POLDA KALBAR, tanggal 01 Oktober 2022, 

Mendapatkan informasi tersebut Media ini melakukan konfirmasi terkait kronologi kejadi perkara kepada Kapolsek Ketunggau Tengah, Iptu Supoyo ,dan beliau membenarkan kejadian dan laporan tersebut serta mengarahkan untuk konfirmasikan secara langsung kepada Kanit Reskrim Polsek Ketunggau Tengah Aipda Freddy.

Saat di temui Kanit Reskrim Polsek Ketunggau Tengah ,Aipda Freddy , mengatakan kronologi dari hasil pemeriksaan awal  anak tersebut di perkosa oleh tersangka Afs dan Pn pada tanggal 25 /9/22 dini hari sekita pukul 03.00 wib setelah sebelumnya di cekokin minuman keras /Berakohol ,sebelum kejadian korban dan tersangka beserta beberapa temannya  duduk ngumpul sambil menenggak minuman keras hingga Korban tidak sadarkan diri ,,dan setelah korban dalam keadaan tidak sadarkan diri di bawa oleh kedua pelaku menggunakan sepeda motor menjauh dari kumpulan yang lainnya, disinilah kedua pelaku melakukan perbuatan bejatnya kepada korban secara bergantian.

Tanpa di ketahui pelaku pertama pelaku kedua memvideokan perbuatan bejat pelaku pertama dan setelah puas melempiaskan nafsunya kedua pelaku ini membawa korban kepada teman temannya yang masih tetap duduk ngumpul di tempat awalnya mereka nongkrong dan selanjut  korban pulang diantar oleh kedua temannya yang lain semantara kedua pelaku mengantar pulang Yn teman korban ke kosannya

Setelah keesokan harinya tanggal 26/9/22 pelaku mengirimkan pesan Singkat Melalui WA (WhatsApp) dengan mengirim Video perbuatan bejatnya kepada korban dan mengancam akan memviralkan Video tersebut apabila korban tidak mau melayani nafsu bejat pelaku lagi,sehingga pada tanggal 30/9/22 pelaku dijemput lagi oleh pelaku namun korban menolak tapi setelah dilihatnya ada teman sesama wanitanya yaitu Yn ikut dengan pelaku akhirnya korban ikut juga ngumpul kembali dan setelah dicekokin minuman keras lagi, korban kembali di bawa ketempat yang sepi, kali ini yang melakukan pertama kalinya adalah tersangka Pn dan Mw kemudian oleh pelaku Mw setelah melakukan perbuatan bejatnya pelaku membuang pakaian korban

Dengan alasan mencari pakaian korban pelaku Afs menyuruh kedua pelaku pulang duluan dan selanjutnya ,Afs juga melakukan perbuatan bejatnya kepada korban dan setelah itu melepaskan bajunya untuk menutupi korban karena pakaian celana yang di buang pelaku kedua tidak ditemukan terang Aipda Freddy.

Atas pebuatan yang dilakukan ketiga pelaku diancam dengan pasal perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara 

Tentang dugaan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (1), (2) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP 

Kanit Reskrim Polsek Ketungau Tengah menghibau agar kepada orang tua yang anaknya tinggal jauh dari keluarga dan rumah agar menitifkan anak -anaknya kepada pemilik Kost atau orang tua yang di kenal agar bisa ikut memantau pergaulan anak - anaknya, agar hal hal seperti ini tidak lagi terjadi kepada anak anak lainnya terutama bagi anak anak sekolah  khususnya,supaya pemantauan pergaulannya diperketat,   tutup kanit reskrim Polsek Ketungau Tengah

Rilis : Parli
Edit : L.Sugiarto.

Previous
« Prev Post