Kategori

Sanito Fiuska,S.Sos Ketua Panitia Pemilihan Kades Kecamatan Ketungau Hilir menghadiri Acara Penyampaian Visi dan Misi Calon Kades Desa Nanga Ketungau.

Sintang - Sanito Fiuska.S.Sos.ketua panitia Pemilihan Kepala Desa Kecamatan Ketungau Hilir,  menghadiri acara penyampaian visi dan misi calon kepala Desa Nanga Ketungau bertempat di balai pertemuan Desa Nanga Ketungau pada 27/08/2022.

Dalam sambutannya Sanito Fiuska,S.Sos Ketua Panitia Pemilihan Kades Kecamatan Ketungau Hilir memberikan arahan agar para Bakal Calon Kepala Desa dalam menyampaikan visi misinya tidak menyimpang dari kewenangan desa contohnya membangun infrakstruktur yg bukan tanggung jawab desa, masyarakat tdk perlu membayar pajak bumi dan bangunan(PBB) , memberhentikan perangkat desa tanpa menerapkan aturan yg berlaku serta janji lain yang hanya untuk meraih kemenangan dalam Pilkades tersebut.


Ketua panitia pemilihan kepala desa Nanga Ketungau untuk periode 2023-2028 Suriandi,S.Sos. menyampaikan tahapan tahapan pemilihan kepala Desa,yang sudah dilaksanakan dan yang akan dilaksanakan sampai penetapan calon kades Nanga Ketungau terpilih diantaranya : Penetapan Bakal Calon Kades,pengundian nomor urut Kades,Pendaftaran pemilih sementara,pengesahan daftar pemilih tetap.serta penyampaian visi dan misi calon kades.terang Suriandi

Dalam paparannya Suriandi Juga menyampaikan dalam pemilihan kepala Desa Nanga Ketungau yang akan Dilaksanakan pada,18/10/2022,akan ada tiga tempat Pemungutan Suara atau TPS,ada pun TPS TPS  tersebut berada di Dusun TanjungPermai,Dusun Ketungau Indah dan Dusun Jemur Berlayar. jelas Suriandi

Yang berhak menggunakan hak suaranya adalah warga Desa Nanga Ketungau yang sudah terdaftar di DPS dan DPT Sesuai KTP Domisili yang bersangkutan minimal memiliki KTP atau Suket yang Dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Sintang,Minimal 6 bulan sebelum penetapan DPS.Suriandi juga berpesan kepada calon Kades Desa Nanga Ketungau serta tim suksesnya agar bersama sama menjaga dan tetap menciptakan Desa Nanga Ketungau yang tetap aman dan tentram baik dari sekarang maupun sampai nanti masa kampanye dan masa penetapan calon terpilih jika ada keberatan sampaikanlah sesuai mekanisme ke pengawas Pilkades dan Panitia.jelas Suriandi.

Dihubungi via WhatsApp nya Herkulanus Roni, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang mengatakan penetapan DPS dan DPT Dasarnya KTP Domisili yang bersangkutan,hal ini sesuai dengan, Sesuai dengan Permendagri 112)2014 ttg Pilkades pasal 10 Dan 
Perbup 91/2019 ttg Pilkades  karna Pilkades dasar hukumnya UU desa, yg punya hak pilih adalah masyarakat yg memiliki KTP atau suket yg di keluarkan dinas kependudukan minimal 6 bulan sebelum penetapan DPS Pungkas,Herkulanus Roni.(lambai Sugiarto)

 

Previous
« Prev Post