Kategori

Pemilihan umum tahun 2024 dilaksanakan dalam dua tahapan.


Pontianak - komisioner KPU Propinsi Kalimantan Barat Ramdan.S.pd.I, M.Pd saat mengadakan konferensi pers pada Jumat 3/6/2022 Di Aston Hotel Pontianak Kalbar, menyampaikan bahwa pemilu 2024 sudah ditetapkan. Dasar hukumnya undang undang nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, jelas Ramdan.

Ramdan juga menyampaikan kalau pada tahun 2024 akan ada dua tahapan pemilihan, yang pertama adalah pemilihan Presiden, Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten Kota, yang akan diselenggarakan pada hari Rabu,14 Pebruari 2024.

Sedangkan untuk pemungutan suara atau pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.serta Bupati  dan wakil Bupati dan /atau walikota dan wakil wali kota.akan diadakan pada tanggal 27 November 2024.

Dari semua tahapan pemilu dan pemilihan tersebut yang tak kalah pentingnya adalah peran pemilih pemula, yang jumlahnya untuk Kalimantan barat cukup signifikan.
Jumlah pemilih pemula untuk Kalbar pada 2024 cukup banyak jumlahnya.

Dalam upaya untuk mensosialisasikan pada para pemilih pemula kita akan menggunakan sarana sarana berupa media sosial seperti Facebook, Twitter,tiktok dan tak kalah penting juga dari rekan rekan wartawan melalui sarana medianya, pemilih pemula ini adalah mereka yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah menikah.serta mereka yang mengalami perubahan status yang dulunya berusia 17 tahun tapi jadi TNI, POLRI dan kini pensiun mereka menjadi masyarakat biasa dan memiliki hak pilih

Para pemilih pemula ini tidak hanya memiliki hak pilih. Mereka juga sangat berpotensi untuk bisa berperan mengambil sisi dalam tahapan pemilu dan pemilihan. Mereka bisa berperan sebagai badan ad hoc, PPK, PPS, KPPS, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Petugas Pengawas Pemilu Lapangan dan tugas-tugas lainnya, tutup Ramdan.(Lambai Sugiarto)

Previous
« Prev Post