Dalam sambutannya Bupati Sintang mengatakan dengan adanya Gendung Public Safety Center ( PSC 119 ) di Kabupaten Sintang fungsinya untuk pertolongan pertama dalam kecelakaan.
Kadis Kesehatan dr.Harsinto Linoh, MM. Dalam sambutannya mengatakan mewujudkan akses dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam penanganan korban/pasien gawat darurat, diperlukan sarana pelayanan gawat darurat prafasilitas pelayanan kesehatan melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu yang terintegrasi dan berbasis call center dengan menggunakan kode akses telekomunikasi 119,ungkapnya.
elayanan Gawat Darurat adalah tindakan medis yang dibutuhkan oleh korban/ pasien Gawat Daruart dalam waktu segera untuk menyelamatkan nyawa dan pencegahan kecacatan
Korban atau Pasien Gawat Darurat adalah orang yang berada dalam ancaman kematian dan kecacatan yang memerlukan tindakan medis segera.
Pusat Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu yang selanjutnya disingkat SPGDT Kabupaten Sintang adalah suatu pusat pelayanan yang menjamin kebutuhan masyarakat dalam hal-hal yang berhubungan dengan kegawatdaruratan medis yang berada di Kabupaten Sintang, yang merupakan ujung tombak pelayanan untuk mendapatkan respon cepat yang selanjutnya untuk call center daerah disebut dengan Public Safety Center (PSC) 119.
Semoga dengan adanya Public Safety Center (PSC) 119 ini di Kabupaten Sintang dapat berfungsi dengan baik tutup Kadis Kesehatan dr. Harsinto Linoh, MM.(Red)