Kategori

Olah Sampah Menjadi Bahan Bakar Energi Baru Terbarukan, Pemkab Sintang MoU Dengan PT. Indonesia Power.


Sintang - Pemerintah Kab. Sintang melakukan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT. Indonesian Power terkait pengolahan sampah menjadi bahan bakar energi baru terbarukan, di Ruang Serbaguna Lt. 2 PT. Indonesia Power, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Mei 2022. 

Sebelumnya Pemkab Sintang sudah melakukan MoU dengan PT. Kusuma Jaya Agro terkait pengolahan sampah tersebut. Dimana nanti PT. Kusuma Jaya Agro akan bermitra dengan PT. Indonesia Power untuk pengembangan lebih lanjut.

Selain Pemkab Sintang, penandatangan MoU bersama PT. Indonesia Power juga di lakukan oleh Pemerintah Kota Pontianak dan Universitas Tanjungpura Pontianak.
Pada penandatanganan MoU tersebut, Pemerintah Kab. Sintang langsung di hadiri dan di lakukan oleh Bupati Sintang, Jarot Winarno, yang di dampingi Kadis Lingkungang Hidup Kab. Sintang Edi Harmaini serta jajarannya, Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Sintang dan jajaran Dinas Pertanian dan Perkebunan Kab. Sintang.

Bupati Sintang melalui Kadis Lingkungan Hidup Kab. Sintang, Edi Harmaini menjelaskan MoU dengan PT. Indonesia Power merupakan terkait pengolahan sampah menjadi energi baru terbarukan yang akan diolah menjadi cofiring atau bahan campuran batubara yang akan di gunakan untuk pembangkit tenaga listrik di PLTU Sungai Ringin Sintang.
"Untuk Sintang, kedepannya tidah hanya pengolahan sampah rumah tangga saja, namun juga akan merambah pada pengolahan limbah dari pabrik kelapa sawit berupa tandan kosong dan cangkang sawit sebagai bahan baku cofiring batu bara sebagai pembangkit PLTU Sungai Ringin"jelas Edi usai mendampingi Bupati Sintang melakukan Penandatanganan MoU antara PT. Indonesian Power dengan Pemerintah Kab. Sintang, di Jakarta.

Menurut Edi, potensi limbah sampah di Kab. Sintang cukup besar, dimana hasil dari limbah sampah rumah tangga saja antara 180 ton -200 ton/hari. Sementara untuk limbah sawit diprediksi sebesar 200 ton/hari.
"nantinya di kawasan Industri PLTU Sungai Ringin akan di bangun pabrik pengolahan limbah sampah tersebut. Untuk tahap awal bersama Untan Pontianak, PT. Indonesia Power dan Pemkab Sintang serta Pemkot Pontianak akan dilakukan penelitian awal bagi pengembangan limbah tersebut menjadi bahan baku cofiring"terang Edi. 

"Arahan pak bupati tadi pada saat MoU agar pengembangan energi hijau di kabupaten sintang dapat menjadi salah satu motor penggerak ekonomi daerah"tambah Edi.

Sebelum Penandatanganan MoU dengan PT. Indonesian Power tersebut, sudah dilaksanakan rapat bersama Pemkab Sintang, Pemkot Pontianak, pihak Untan Pontianak, Wali Kota Cilegon dengan PT. Kusuma Jaya Agro, di Kantor PT. Artha Daya Coalindo, Jakarta Selatan, Senin, 23 Mei 2022. 
"Dimana rapat itu merupakan tindak lanjut dari MoU antara PT. Kusuma Jaya Agro dengan Pemerintah Kabupaten Sintang terkait pengelohan sampah menjadi bahan bakar energi baru terbarukan yang sudah di tandatangani pada 19 April 2022 lalu di Pendopo Bupati Sintang. Kemudian hari ini selasa kita MoU dengan PT. Indonesia Power, seperti yang telah dijelaskan diatas"beber Edi.

"Usai rapat bersama senin kemarin, kita langsung melakukan survei dan study banding ke pabrik pengolahan sampah di Kota Cilegon, Wali Kota Cilegon juga hadir pada saat rapat dan mandampingi kita ke pabrik"tutup Edi.

Sumber berita : Prokopim kab Sintang.

Previous
« Prev Post