Kategori

Yustinus J Dukung Pola Kemitraan Indomaret dengan Pelaku UMKM di Sintang


Pelaksana Harian Bupati Sintang yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Yustinus J. S. Pd. M.A.P membuka pelaksanaan Pelatihan Kewirausahaan Mandiri bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Industri Kecil Menengah di Kabupaten Sintang yang dilaksanakan di Balai Praja Kantor Bupati Sintang pada Selasa, 26 Oktober 2021. 

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Yustinus J menyampaikan Pemerintah Kabupaten Sintang memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan harapan yang besar terhadap kegiatan ini.  seperti  kita ketahui bersama bahwa pemerintah sekarang ini memberi kemudahan kepada umkm untuk membangun kemitraan strategis dengan perusahaan-perusahaan besar agar cepat masuk kepada rantai pasok global. pemerintah juga terus melakukan perluasan akses bagi produk-produk dalam negeri melalui program bangga buatan indonesia (BBI) hal ini dilakukan dengan harapan untuk meningkatkan daya saing produk umkm lokal serta pemerataan dan kemandirian ekonomi masyarakat” terang Asisten Ekbang Sintang 

“secara khusus saya menghimbau kepada seluruh peserta seminar dan pelatihan, mari kita gunakan waktu ini untuk belajar supaya konsepsi dan paradigma berpikir kita bisa terapan dan relevan dengan gaya baru di era degitalisasi yang berbasis teknologi. Sehingga  kegiatan ini  mampu memberikan pencerahan dan  pengertian kepada para umkm agar bisa berkontektualisasi dan beradaftasi dengan dinamika perubahan dan iklim usaha yang setiap saat mengalami perubahan yang daripadanya tidak mungkin kita hindari” tambah Yustinus J

“Pemerintah Kabupaten Sintang memberikan perhatian dan menjadikan perekonomian sebagai salah satu program yang terus di dorong untuk berkembang dan maju seperti yang di gagas oleh pemerintah pusat yang menerbitkan peraturan pemerintah (pp) no 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraaan perizinan berusaha di  daerah  yang intinya untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perijinan yang cepat, mudah terintegrasi, transparan, efisien, efektif dan akuntabel serta dilaksanakan secara terintegrasi melalui elektronik. 
“senada dengan  cita-cita pemerintah pusat saya mewakili pemerintah Kabupaten Sintang untuk memberikan dukungan terhadap para pelaku usaha dan investor  yang ingin berinvestasi dan membuka usaha di kabupaten sintang.  Tentu saja harapan kami,  para investor tersebut juga wajib memberikan dampak serta manfaat kepada  ekonomi masyarakat sintang khususnya  dengan adanya  ketersediaan lapangan kerja  serta mampu mendongkrak PAD  Kabupaten Sintang atau dengan kata lain  adanya jalinan kerjasama yang saling  menghormati,  memberi manfaat dan saling menguntungkan” terang Yustinus J

“dalam seminar dan pelatihan hari ini mengambil tema: pelatihan kewirausahaan mandiri kepada umkm yang ada dikabupaten sintang , supaya mampu bertahan di era pandemi.  kegiatan seperti ini menjadi penting untuk dilaksanakan tetapi harus menghasilkan out put  pengetahuan yang mumpuni serta dapat di aplikasikan secara  nyata dan mampu diterapkan dalam kegiatan berusaha kepada seluruh umkm  yang akhirnya bisa membawa perubahan ekonomi serta adanya  jalinan kerjasama yang  yang mampu mensejahterakan pihak investor dan umkm yang ada di Kabupaten Sintang” terang Yustinus J

“sebagai bentuk keseriusan pemerintah kabupaten sintang dalam mengatur tentang kegiatan berusaha secara khusus pusat perbelanjaan (toko modern) maka pemerintah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pusat Perbelanjaan, Pasar Rakyat Dan Toko Modern.  Dengan harapan semua kegiatan berusaha di daerah mengacu kepada perda yang telah ditentukan oleh daerah” harap Yustinus J

“salah satu poin penting dalam perda tersebut adalah tentang kemitraan yaitu bahwa para pelaku usaha toko modern wajib menjalin kemitraan dengan para umkm yang ada dikabupaten sintang, hal ini menjadi syarat mutlak dan sebagai bentuk adanya kerjasama untuk menolong masyarakat dalam menyalurkan segala produk daerah untuk bisa dijual dan dipasarkan yang tentunya harus mengacu kepada syarat dan standar yang sesuai dengan ketentuan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah, sehingga kita menjadi pelaku usaha yang tertib diri, tertib administrasi, serta tertib sebagai pelaku ekonomi” tutup Yustinus J

Previous
« Prev Post