Kategori

Maria Magdalena Anggota DPRD Sintang Minta Pihak Perusahaan Langsung Sosialisasi Ke Masyarakat


Sintang - Maria Magdalena,Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang Daerah Pemilihan Kecamatan Sepauk dan Kecamatan Tempunak turut hadir pada rapat membahas tindak lanjut Pembahasan Penolakan Terhadap Aktivitas dan Keberadaan PT. The Grand LJ Fullerton Successful di Langkau Kita Rumah Dinas Wakil Bupati Sintang pada Jumat, 13 Agustus 2021. 
Rapat dilaksanakan setelah terjadinya aksi penolakan warga pada Kamis, 12 Agustus 2021 di Desa Sekubang Kecamatan Sepauk.  

Maria Magdalena Anggota DPRD Kabupaten Sintang Dapil Sepauk Tempunak menyampaikan ada ketakutan dari masyarakat akan aktivitas pertambangan oleh perusahaan. “masyarakat disana 85 persen hidup bergantung pada sumber daya alam disana. Jadi mereka takut kalau kehadiran perusahaan mengganggu usaha mereka. Maka saya minta sosialisasi langsung kepada masyarakat oleh pihak perusahaan untuk masif dilakukan. Sosialisasi bukan dengan cara hanya memanggil kepala desa dan tokoh masyarakat saja, tetapi langsung ke masyarakatnya. 

Datang langsung ke kampung. Lakukan komunikasi yang baik dengan masyarakat secara langsung. Pemprov Kalbar sebagai pemberi izin, juga bisa hadir memberikan penjelasan kepada masyarakat” terang Maria Magdalena

“Barangkali, kalau masyarakat sudah mendengarkan langsung dari perusahaan dan pemerintah, mereka mau menerima. Sehingga masyarakat dan perusahaan sama-sama nyaman dalam berusaha. Sampaikan rencana kerja perusahaan, jawab semua dugaan masyarakat. tepis semua pikiran negatif masyarakat. Saya tidak mau masyarakat disana menjadi penonton. Dalam masalah ini, saya bukan perwakilan masyarakat disana untuk menerima atau menolak. Yang berhak menerima atau menolak adalah masyarakat disana secara langsung” terang Maria Magdalena


Camat Sepauk Cinghan menyampaikan kecamatan Sepauk sudah melakukan dua kali pertemuan soal kehadiran perusahaan tambang ini di Desa Kemantan. Hadir juga saat itu para penambang emas disana. “Ada juga pertemuan di Desa Landau Panjang, yang menghasilkan tuntutan masyarakat dalam bentuk tertulis. Sejak 2015, sudah dilakukan sosialisasi oleh pihak perusahaan di desa. Di tingkat provinsi juga sudah dilakukan sosialisasi saat AMDAL. Perusahaan dan masyarakat, kalau bisa bersinergi dalam bekerja sehingga sama-sama berkembang dan maju” terang Cinghan

Edwin R Lumy perwakilan PT. The Grand LJ Fullerton Succesful menyampaikan pihaknya belum melakukan aktivitas pertambangan apapun di lokasi ijin. “tetapi kami baru melakukan aktivitas pembangunan infrastruktur di beberapa desa sejak 2019 yang lalu. Kami mengawali semuanya sesuai ketentuan dan permintaan masyarakat desa. Acara adat juga sudah dilakukan. Sudah cukup panjang kami membangun dan memperbaiki jalan serta jembatan. Masyarakat juga merasakan kenyamanan dalam menggunakan jalan. Ada dokumentasi dari infrastruktur yang sudah kami bangun. 

Soal aktivitas penambangan oleh warga di Bukit Ringgas, kami meminta sampel kepada mereka disana untuk kami teliti. Kami juga melakukan pendekatan-pendekatan kepada masyarakat dan kami mendapatkan dukungan dari masyarakat. dari 25 ribu ijin operasi yang kami dapatkan, kami terus mencari potensi dari puing-puing aktivitas penambangan warga. Ada banyak permintaan warga untuk memperbaiki jalan di lingkungan mereka, tetapi kami melakukan cooling down dahulu sambil terus berkoordinasi dengan banyak pihak ” terang Edwin R Lumy

Hadir dalam rapat tersebut Edwin R Lumy perwakilan PT. The Grand LJ Fullerton Succesful, Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Hoerrudin, Kasat Intel Polres Sintang AKP Hilman Malaini, Pasi Intel Kodim 1205 Sintang Letda Inf. Edi Ardiyanto, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Martin Nandung, S. Sos, M. Si, Anggota DPRD Kabupaten Sintang Maria Magdalena, SH, Kadis Lingkungan Hidup Edi Harmaeni, SE, M. Si, Camat Sepauk Drs. Cinghan, Kapolsek Sepauk, Sekretaris  Kecamatan Tempunak Maryono, S. STP dan  Kapolsek Tempunak.

Previous
« Prev Post