Kategori

Pemilik kendaraan bermotor baik itu roda dua maupun roda empat atau lebih, wajib meregistrasikan kendaraan yang dimilikinya sebelum dapat mengoperasikannya


 Kobar - Unitregident Satlantas Polres Kobar salah satunya ialah pelayanan Cek Fisik, Pemilik kendaraan bermotor baik itu roda dua maupun roda empat atau lebih, wajib meregistrasikan kendaraan yang dimilikinya sebelum dapat mengoperasikannya di jalan, Sabtu (10/04/21).

Seperti diketahui, registrasi kendaraan bermotor merupakan salah satu wewenang kepolisian sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor tersebut telah diregistrasi maka pemilik kendaraan akan diberikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), dan juga diberikan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

STNK dan TNKB berlaku selama lima tahun dan harus dimintakan pengesahannya setiap tahun. Pengesahan setiap tahun ini dapat kita lihat pada lembar STNK bagian kanan bawah. Dimana terdapat empat kotak yang akan dibubuhi cap / stiker setiap pengesahan tahunan telah dilaksanakan.

Bila masing-masing kotak tersebut telah penuh oleh cap / stiker artinya sudah saatnya lembaran STNK dan TNKB Anda diganti (proses pengesahan lima tahunan). Maka kendaraan tersebut harus di cek fisik dan menghadirkan kendaraan tersebut ke Kantor Samsat Kobar.(ps)

Previous
« Prev Post