Kategori

Operasi Yustisi pagi di Jl. Sutan Syahrir dan Jl. Jenderal Sudirman Kel. Sidorejo Kec. Arsel Kab. Kobar ditemukan 31 pelanggar dan 14 orang memilih membayar Denda akibat tidak menggunakan Masker dan 17 orang memilih untuk kerja sosial


 Kobar – Anggota Polres Kobar gencar melakukan Patroli Rutin bersama TNI dan Satpol PP dalam rangka Operasi Yustisi, Minggu (21/02/2021) pagi.

Patroli Yustisi ini bertujuan agar masyarakat patuh melaksanakan penegakkan protokol kesehatan di wilayah Polres Kobar oleh anggota Polres Kobar yang dipimpin oleh IPTU Supandri.

“Kami memberikan imbauan dan teguran kepada masyarakat yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah,” jelas IPTU Supandri.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, S.I.K. melalui IPTU Supandri mengatakan “bahwa kegiatan Operasi Yustisi ini berdasarkan instruksi Perbup Kobar No. 54 Tahun 2020, kemudian bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi misalnya seperti teguran lisan atau tertulis, seperti kerja sosial yaitu membersihkan fasilitas umum selama 2 jam, Denda Administrasi sebesar Rp. 50.000,- dan denda Rp. 1.000.000,- (memiliki usaha) serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan berupa tidak memakai masker,” pungkasnya.

“Dalam Operasi Yustisi tadi kami menemukan 31 orang pelanggar yang tidak memakai masker, kami berikan sangsi berupa teguran tertulis dan kerja sosial seperti menyapu dan membersihkan sampah namun 14 orang dari pelanggar tersebut memilih untuk membayar denda Sebesar Rp. 50.000,- dan 17 lainya memilih untuk kerja sosial,” tambahnya. (Up)

Previous
« Prev Post