Kategori

POLSEK DEDAI PASANG MAKLUMAT KAPOLRI TENTANG LARANGAN ORMAS FPI


DEDAI - akhir tahun 2020 kemarin pemerintah telah melakukan pembubaran terhadap salah satu organisasi masyarakat Fron Pembela Islam(FPI), pembubaran tersebut dilakukan setelah pemerintah menilai bahwa FPI merupakan salah satu Ormas Radikal yang merongrong Kedaulatan Negara.

Setelah pelaksanaan pembubaran Oras tersebut Kepala Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol serta Atribut FPI.

Menindaklanjuti perintah Kapolri tersebut anggota Polsek Dedai melakukan pemasangan Maklumat tersebut diwilayah hukum Polsek Dedai jajaran Polres Sintang(4/1/2021), maklumat tersebut dipasang dilokasi-lokasi strategis agar bisa dibaca dan dipahami oleh masyarakat Kecamatan Dedai pada umumnya.

Sumber berita :  humas Polsek Dedai jajaran polres sintang.

 

Previous
« Prev Post