Kategori

WABUP SINTANG PIMPIN RAPAT BAHAS PERSOALAN INVESTASI PERKEBUNAN DI KABUPATEN SINTANG


Sintang - Wakil Bupati Sintang Drs. Askiman, MM  yang juga Ketua Tim Koordinasi Pembina Pembangunan  Perkebunan Kabupaten (TKP3K) memimpin jalannya rapat membahas persoalan pengembangan usaha perkebunan tahun 2020 
Terkait permasalahan investasi perkebunan kelapa sawit.  

Hadir dalam rapat tersebut Gunardi Kepala Bidang Pengembangan Usaha Perkebunan Distanbun Sintang, Perwakilan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Sintang yang terkait dengan investasi perkebunan, Perwakilan Perusahaan Perkebunan, Kepala Desa dan Pengurus Koperasi Unit Desa. 

Wakil Bupati Sintang Drs. Askiman, MM menyampaikan bahwa ada lokasi perkebunan di Sungai Maram Kecamatan Kelam Permai yang dinyatakan status quo karena belum selesainya masalah Hak Guna Usaha. “saya juga melihat pelaksanaan Coorporate Social Responsbility (CSR) belum baik. Masih banyak jalan di lingkungan perusahaan yang tidak mau diperbaiki oleh perkebunan, jalan banyak hancur, perusahaan tidak mau memelihara.

Masyarakat juga mengeluhkan tidak adanya CSR perusahaan untuk fasilitas umum seperti sarana ibadah. CSR itu wajib 5 persen dari keuntungan perusahaan. Tetapi Pemkab Sintang tidak mampu mengontrol, berapa keuntungan perusahaan per tahun” terang Wakil Bupati Sintang. 

Saya juga mendapatkan banyak keluhan soal HGU perusahaan. Ada banyak warga yang tidak bisa mendapatkan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dari BPN Kabupaten Sintang. Saat mereka mau mengurus PTSL, ternyata ditolak BPN karena tanah yang mereka ajukan ternyata masuk dalam areal HGU perusahaan tertentu. 
Padahal mereka merasa tidak pernah menyerahkan tanah mereka itu kepada perusahaan. 

Mohon ini harus diselesaikan. Rapat ini akan menjadi bahan Tim P3K ” tambah Wakil Bupati Sintang.
“HGU PT Grand Mandiri Utama di Sungai Maram agar dibahas kembali oleh perusahaan dengan masyarakat.  Jangan sampai tanah masyarakat juga masuk dalam areal HGU. Persoalan HGU ini hampir terjadi disemua perusahaan. Saya minta pihak perusahaan menyelesaikan HGU ini” tambah Askiman

Menerbitkan sertifikat HGU pada tanah warga itu akan menimbulkan masalah. Saya juga mendengar ada lahan yang sudah di ganti rugi tanam tumbuh tetapi sampai sekarang belum di tanam. Masyarakat sudah kasi tanah, tapi belum dikelola oleh perusahaan, padahal mereka mau menyerahkan tanah dengan harapan mendapatkan kebun plasma. Ada perusahaan yang mendapatkan ijin 10 ribu, yang dibebaskan 5 ribu dan yang ditanam baru 3 ribu dan 2 ribu belum ditanam. Kalau memang ndak mampu jangan dipaksakan” terang Askiman

Saya juga mempersoalkan pola kemitraan antara perusahaan dengan warga yang sudah memberikan lahannya. Yang namanya mitra berarti berteman. Kalau berteman seharusnya saling membantu, tetapi saya melihat petani dan warga yang sudah menyerahkan tanahnya selalu dirugikan. Soal tanah kas desa, saya mau mengingatkan agar seluruh perusahaan agar komitmen dalam mengalokasikan tanah kas desa ini” tegas Askiman

Hermanus dari PT. Grand Mandiri Utama menyampaikan status quo yang ditetapkan pada 2017 karena ada gesekan masyarakat Sungai Maram dengan perusahaan. “pada saat itu disepakati larangan aktivitas di kebun dengan luas sekitar 500 hektar. Soal HGU akan dilakukan evaluasi kembali” terang Hermanus. 

Bendud Kepala Desa Karya Jaya Bakti Kecamatan Kelam Permai menyampaikan bahwa membahas HGU seharusnya menghadirkan BPN. “mereka yang mengeluarkan sertifikat HGU perusahaan. Desa kami belum pernah mendapatkan CSR perusahaan. Soal TKD, semua hanya memberi harapan. Realisasinya tidak ada. Padahal sudah dibahas sejak 2015 lalu. Soal kebun plasma, lokasinya juga tidak jelas, apalagi hasilnya. Soal lahan yang sudah diserahkan ke perusahaan tapi belum dikelola, saya minta dikembalikan saja ke warga” terang Bendud

Maryo Penjabat Kepala Desa Kelam Sejahtera menyampaikan kasus warganya yang tidak membuat sertifikat melalui program PTSL karena ternyata tanah warga tersebut masuk dalam area HGU perusahaan padahal warga tidak pernah menyerahkan tanah tersebut. “saya mohon pihak perusahaan dengan suka rela mengeluarkan tanah warga dari area HGU dan mengembalikan kepada warga sehingga warga bisa membuat sertifikat tanah tersebut” terang Maryo

Revanus Liang dari KUD Kelam Sejahtera menjelaskan belum ada hasil yang diperoleh petani melainkan hutang. “kebun plasma yang diberikan perusahaan juga semua ada di bagian belakang, tidak ada yang dipinggir jalan” terang Revanus Liang (Red)

Previous
« Prev Post