Kategori

Jelang Malam Pergantian Tahun, Satgas Pamtas Yonif 642 Kembali Gagalkan Penyelundupan Puluhan Botol Minuman Keras.


Sambas, Kalbar - Menjelang Malam Perayaan Tahun Baru 2021, kegiatan ilegal di perbatasan semakin meningkat. Hal tersebut dibuktikan dengan kembali berhasilnya Anggota Satgas Pamtas Yonif 642/Kps Pos Temajuk menggagalkan upaya penyelundupan Minuman Keras (Miras) saat melakukan patroli dan ambush (Patroli Pengendapan) pada Kamis (31/20) pukul 01.00 dini hari, di jalur tikus perbatasan Dusun Sempadan, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.

Dalam kegiatan patroli tersebut, personel Satgas PosTemajuk berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras dalam karung yang ditinggalkan oleh pelaku di jalan Tikus Dusun Sempadan.

Dansatgas Pamtas Yonif 642/Kps, Letkol Inf Alim Mustofa, dalam keterangannya di Pos Kotis Entikong, Sanggau, mengatakan, diamankannya puluhan botol minuman keras bermula dari kegiatan ambush yang dilakukan anggota Pos Temajuk yang dipimpin Wadanpos Serda Dewa
di jalur tikus perbatasan.

"Saat anggota melaksanakan patroli dan pengendapan, terdengar suara motor dari arah Malaysia, kemudian anggota melaksanakan pengecekan ke arah suara motor tersebut, namun motor tersebut telah berputar arah dan kembali ke arah Malaysia sebelum anggota hendak memeriksanya," ujar Dansatgas.

"Karena curiga, anggota melakukan penyisiran di sekitar jalan tersebut kemudian ditemukan barang mencurigakan berupa karung. Setelah diperiksa ternyata karung tersebut berisi minuman keras sebanyak 84 botol dengan rincian minuman merk Brandy First sebanyak 36 botol dan merk Tsingtao Beer sebanyak 48 botol," ungkap Dansatgas.

Dansatgas menegaskan, menjelang perayaan Tahun Baru, kegiatan ilegal di perbatasan semakin meningkat. Untuk itu, seluruh jajaran Satgas Yonif 642/Kps akan terus konsistan dan meningkatkan kegiatan patroli dan ambush di sektor yang menjadi peluang masuknya barang ilegal.

Selanjutnya untuk barang bukti puluhan botol minuman keras tersebut sudah diserahkan kepada pihak berwenang untuk proses lebih lanjut.

Sumber : Heri/Penrem 121/Abw.

Previous
« Prev Post