Kategori

Hatta, Kadisnakertrans kabupaten sintang.tidak boleh ada PHK Selama Bencana Covid-19.

Sintang-kepala dinas ketenaga kerjaan dan transmigrasi kabupaten Sintang Hatta,pada media ini Rabu,6 Mei 2020 bertempat diBalai Pagodai mengatakan.terkait adanya musibah bencana Covid-19.yang sudah ditetapkan sebagai bencana nasional,dan Bupati  Sintang sudah menetapkan kalau kabupaten Sintang sudah masuk KLB.bahkan sudah masuk tanggap darurat sejak 30 Maret 2020.
Namun pun situasi dan kondisi kita demikian Hatta mengatakan tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja bagi karyawan karyawan di setiap perusahaan.
Kalau pun terpaksa ada pengurangan hari kerja,perusahaan wajib tetap membayar karyawan yang diliburkan atau dikurangi hari kerja nya terkait Pandemi covid-19.perusahaan harus bayar gaji karyawan selama waktu diliburkan.itulah guna nya ada CSR gunakanlah dalam situasi tanggap darurat,untuk membayar gaji karyawan yang dirumahkan atau yang dikurangi jam kerja atau hari kerja nya.
Jika ada pemutusan hubungan kerja atau mem PHK karyawan selama Pandemi covid-19 ,maka akan kita,sangsi,terang Hatta.
Untuk perekrutan tenaga kerja dari luar kabupaten Sintang,selama Pandemi covid-19 tidak diperbolehkan,atau mutasi karyawan dari daerah atau kabupaten lain ke kabupaten Sintang untuk sementara tidak dihentikan.
Nanti kalau keadaan sudah normal silah berlakukan aturan sebagaimana yang ada.
Semua perusahaan yang ada di kabupaten Sintang sudah kita beri edaran supaya memberikan laporan secara rutin,setiap hari Kamis,terkait bagaimana gugus tugas penangan covid-19 disetiap perusahaan ada atau tidak karyawannya yg ODP atau OTG.

Jika perusahaan mendatangkan karyawan dari luar,setelah kondisi kita dinyatakan normal,itu pun harus koordinasi dengan departemen tenaga kerja.kalau perlu dengan dinas danistansi lain nanti,biar kami dari tenaga kerja yang mengarahkannya.terang Hatta(Sg)

Previous
« Prev Post