Kategori

Ke 6 Peladang Yang DiDakwa karena Membakar Ladang Hari ini Oleh PN Sintang Diputus Bebas

Sintang -  Keputusan Madjelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang yang telah memutuskan bebas, terhadap ke enam peladang yang didakwa karena membakar ladang pada tahun 2019, keputus Madhelis Hakim ini disambut gembira oleh ribuan masyarakat Dayak yang mengawal peroses persidangan tersebut, Senin (09/03/2020).

Sekretaris Jendral Madjelis Adat Dayak Nasional Yakobus Kumis saat diwawancarai sejumlah wartawan mengatakan, bahwa hari ini gong keadilan telah berbunyi dimana para madjelis Hakim telah memutuskan ke enam peladang yang dihadapakan ke meja persidangan telah dinyatakan bebas.

Dirinya sangat berterima kasih kepada seluruh Madjelis Hakim di Pengadilan Negeri Sintang yang telah menengakan keadilan sesuai dengan hati nuraninya.

“Saya berterima kasih kepada Kapolri dan Wakapolri, Kepada Kapolda, Kapolres, Kepada Pangdam XII Tanjung Pura Kepada Dandim karena dandim mengatakan bahwa peladang tidak boleh dijerat hukum, kepada Danrem 121 Abw juga kepada Pengadilan Negeri Sintang,” ujar Yakobus. (Andi)

Previous
« Prev Post