Kategori

KETUA PW GNPK-RI KALBAR.MUTASI BAGI ASN SUDAH DIATUR UU MANAJEMEN ASN

Pontianak - adanya Mutasi tugas dan jabatan ASN dilingkungan Pemprop Kalimantan Barat,oleh Gubernur,Dengan SK NO: 821.24/03/BKD-B,dan menimbulkan reaksi keberatan oleh salah seorang oknom,ASN dan melaporkan Gubernur KalBar ke Komisi Aparatur Sipil Negara,karena dirasanya kurang sesuai dengan bidang keilmuannya,Menyikapi Hal tersebut,Ellysius Aidi ketua PW GNPK-RI,Kalbar Angkat Bicara, bukankah ASN itu bersedia ditempatkan diseluruh Indonesia,"BERSEDIA DITEMPATKAN,' itu artinya bersedia mengemban tugas yang diberikan oleh manajemen pegawai Negeri sipil,sesuai pasal 73 undang undang  aparatur sipil Negara serta UU pasal 23 tentang ASN pada media ini,Ellysius Aidi mengatakan kalau sampai ada oknom ASN yang ngotot tidak mau dimutasikan dari jabatan dan kedudukannya semula ke bagian lain adalah sangat janggal dan perlu untuk dipertanyakan kenapa begitu ngotot mempertahankan jabatannya,seperti yang terjadi dengan salah seorang oknom ASN di PUPR Kalbar,yang sudah melaporkan GUBERNUR KalBar ke komisi Aparatur Sipil Negara,baru baru ini, memang si hak seseorang melapor apa lagi ke KASN tetapi perlu dicermati ada apa gerangan sedangkan jabatan itu adalah amant bukan untuk dipilih pilih semua sudah melalui proses apa lagi ada bagian bagian yg memerlukan tenaga yg dibutuhkan sehingga menempatan seseorang sesuai kebutuhan,bukan sesuai kemauan dari ASN itu sendiri. Ellisius Aidi juga mengatakan,Apa tak lebih bijak untuk dikomunikasi kan secara baik baik tidak secara emosional, tetapi itu hak masing masing orng kita juga tidak bisa melarang utk melapor.(Red)

Previous
« Prev Post