Kategori

Dewan Dukung Adanya Perbub No.66 Tahun 2019, Menuju Sintang Lestari

Sintang - Anggota DPRD Kabupaten Sintang Markus Jembari mendukung adanya Peraturan Bupati nomor 66 tahun 2019 tentang wacana Kabupaten Sintang Lestari, yang telah di launching oleh Bupati Sintang dalam seminar penyampaian hasil fasilitasi multipihak mendukung inisiatif di Hotel My Home Sintang, Rabu (30/10/2019).Menurutnya penyusunan Perbub nomor 66 tahun 2019 ini sejalan dengan komitment Pemerintah Pusat dalam mewujudkan Kabupaten Lestari, sebagai mana telah disusun secara partisipatif dengan melibatkan para pemangku kepentingan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Sintang. Dikatakannya, RAD-SL adalah merupakan dokumen yang bersifat strategis dan memuat visi dan misi serta tujuan, kebijakan aksi mewujudkan Kabupaten Sintang Lestari dan sebagai dokumen sebelum dilakukannya evaluasi dan revisi terhadap dua dokumen landasan pembangunan yaitu RPJMD dan RTRW Kabupaten Sintang.“Kita sangat menyambut baik dengan adanya Perbub nomor 66 tahun 2018, ini sebagai mana dalam Perbub ini adalah merupakan dokumen untuk mewujudkan Kabupaten Sintang Menjadi Kabupaten Lestari," ujarnya.
Sementara itu Bupati Sintang Jarot Winarno mengatakan bahwa tujuan dari RAD-SL adalah untuk memfasilitasi transisi kebijakan pembangunan di Kabupaten Sintang menuju pembangunan yang berkelanjutan. Selain itu RAD-SL juga akan menjadi payung perubahan paradigma pembangunan yang tidak tergantung pada sektor-sektor ekonomi yang berbasis lahan.

“Selain itu juga, RAD-SL ini sebagai panduan reorientasi arah dan semangat pembangunan Kabupaten Sintang, terutama untuk program-program dan kegiatan di bawah RPJMD yang sedang berjalan, sebagai acuan resmi bagi seluruh OPD di lingkungan Kabupaten Sintang dalam menentukan prioritas program dan kegiatan yang berhubungan dengan pembangunan berkelanjutan,” terangnya. Kemudian tambah Jarot, RAD-SL ini juga sebagai pedoman adopsi program-program transisi menuju Sintang Lestari kedalam RKPD 2020-2021 sebelum RPJMD periode 2022-2027 di buat, sebagai acuan perumusan RPJMD 2022-2027 agar secara sistematis pembangunan Kabupaten Sintang menuju pada kondisi Sintang Lestari yang di targetkan tercapai pada 2030 dan untuk pedoman dalam koordinasi, integrasi, sinergi dan singkronisasi semua pihak yang terkait dengan pembangunan berkelanjutan, baik secara vertikal maupun horizontal. (Red)

Previous
« Prev Post